40 Kabupaten/Kota Gelar Pilkada 2020 Masuk Zona Merah Corona

CNN Indonesia
Kamis, 11 Jun 2020 16:39 WIB
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal Doni Monardo mengatakan mendapat permintaan dari sejumlah kepala daerah yang wilayahnya mengalami kekeringan untuk membuat hujan buatan, di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (15/7).
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. (CNN Indonesia/ Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan bahwa 40 dari 261 kabupaten atau kota yang akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 masuk dalam zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).

Selanjutnya, 99 kabupaten atau kota lainnya masuk di zona oranye, 72 di zona kuning, dan 43 berada di zona hijau penyebaran Covid-19.

"Daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak untuk kabupaten/kota sebanyak 261 kabupaten/kota, 43 tidak terdampak, 72 risiko ringan, 99 sedang, dan 40 risiko tinggi," kata Doni dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, DKPP, serta Menteri Keuangan Sri Mulyani yang berlangsung secara virtual, Kamis (11/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berangkat dari itu, Doni meminta KPU mengikuti perkembangan penyebaran virus corona di 261 kabupaten atau kota dan sembilan provinsi yang menggelar Pilkada Serentak 2020 karena bisa mengalami perubahan di setiap waktu.

"Mohon kiranya penyelenggara Pilkada untuk bisa mengetahui secara detail daerah mana saja yang menjadi zona hijau, kuning, oranye, dan merah," kata Doni.

Dia pun menyampaikan bahwa Pilkada Serentak 2020 yang akan diselenggarakan di 270 wilayah boleh digelar pada 9 Desember 2020 sesuai keputusan Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.

Hanya saja, Doni mengingatkan, proses penyelenggaraan harus tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19.

Doni menekankan agar semua kegiatan yang dilakukan harus berdasarkan kajian yang dimulai dengan prakondisi untuk seluruh daerah yang terlibat, baik petugas lapangan maupun masyarakat, hingga paling tidak di tingkat RT-RW.

Soal protokol kesehatan di Pilkada, Doni menyebut hal paling dasar adalah tidak menggelar kegiatan pertemuan yang mengumpulkan masyarakat dalam jumlah besar. Menurutnya, penerapan skala terbatas dan pengawasan ketat harus dilakukan kalau pun hal tersebut dilakukan.

"Dengan pilkada serentak dan melibatkan banyak pihak, maka APD dan pendukung lainnya harus disiapkan lebih banyak lagi," ucap Doni.

Presiden Joko Widodo telah meneken Perppu Pilkada yang berisi tentang Penundaan Pelaksanaan Pilkada tahun 2020 yang seharusnya dilaksanakan pada September mendatang menjadi Desember. Regulasi itu diteken Jokowi pada Mei silam.

"Pemungutan suara serentak ditunda karena terjadi bencana nonalam. Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020," bunyi Perppu pasal 201 A ayat 1 dan 2. (mts/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER