Karena itulah Jaksa hanya menuntut kedua anggota Polri aktif itu dengan tuntutan 1 tahun penjara.
"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, JPU mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan selama satu tahun bagi terdakwa. Bahwa, kedua terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya.
Foto: CNN Indonesia/Fajrian |
"Sampai pada saat pemeriksaan saksi terhadap Novel pun, tidak pernah ada muncul kalau ada perintah mengarah kepada terdakwa untuk melakukan penyiraman," sambung dia.
Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan satu tahun pidana penjara.
Atas perbuatannya itu, mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP (penganiyaan berencana) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pihak Novel Baswedan sendiri menilai tuntutan Jaksa ini membuktikan bahwa persidangan ini hanya formalitas belaka dan penuh sandiwara.
(ryn/arh)
Foto: CNN Indonesia/Fajrian