Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan
Covid-19 Jawa Barat Daud Achmad menanggapi adanya penjemputan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (
PDP) Covid-19 di Desa Srimukti, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, yang dijemput paksa keluarga.
Perwakilan keluarga seorang jenazah PDP berstatus negatif yang diambil paksa dari RS Mekarsari Bekasi, beberapa waktu lalu menyampaikan permohonan maaf.
Menurut Daud, Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk mengantisipasi adanya penjemputan paksa jenazah PDP Covid-19 oleh pihak keluarganya.
"Upaya kami di Jawa Barat sebetulnya dalam upaya penanggulangan jemput paksa jenazah Covid-19 terus berkoordinasi dengan TNI, Polri dan pihak yang berwajib, Satpol PP, relawan dan juga sekuriti di fasilitas kesehatan masyarakat," kata Daud dalam jump pers di Gedung Sate, Kamis (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daud mengatakan, penjemputan paksa jenazah Covid-19 sudah ada aturan hukumnya berupa sanksi penjara dan juga sudah tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Beberapa daerah di Indonesia juga sudah menerapkan sanksi atas peristiwa tersebut.
"Kami lihat juga di provinsi lain sudah menjadikan tersangka dalam kasus jemput paksa jenazah Covid-19," tegasnya.
Penolakan Tes MasifSementara itu, terkait adanya aksi pedagang di Pasar Cileungsi, Kabupaten Bogor yang menolak kedatangan tim medis dalam rangka melakukan tes masif, Daud mengatakan masalah tersebut disebabkan miskomunikasi antara petugas dan pedagang.
"Seyogyanya ada prakondisi, ada sosialisasi dulu saat kita melaksanakan tes masif sehingga tes bisa berlangsung lancar," kata Daud.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial, puluhan pedagang berkumpul dan mengusir kedatangan tim medis. Petugas medis kemudian pergi meninggalkan pasar dengan mobil. Tak ada kerusuhan atau kerusakan dari penolakan ini.
(hyg/age)
[Gambas:Video CNN]