Surat tersebut lengkap dengan kop DPRD Jabar dan nama jelas anggota DPRD yang ditandatangani pada 10 Juni 2020. Isinya, merekomendasikan siswa tertentu untuk diterima di SMKN 4 Kota Bandung untuk tahun ajaran 2020/2021.
Namun, dalam surat yang beredar itu, nama siswa, ID akun, dan asal sekolahnya ditutup dengan coretan stabilo warna merah muda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menindaklanjuti informasi yang beredar terkait surat rekomendasi siswa berkop DPRD Jabar, saya Dadang Supriatna, anggota Komisi V DPRD Jabar, menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak atas kealpaan yang saya buat," kata Dadang Supriatna, dalam siaran persnya, Jumat (12/6) dikutip dari Antara.
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani |
Ketua Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat Hasbullah Ahmad mengaku akan memanggil Dadang.
"Insyaallah kami BK akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan terkait dengan mengeluarkan rekomendasi dalam hal ini menggunakan kop surat lembaga DPRD Jabar," kata dia.
Sesuai dengan kode etik dan tata tertib DPRD, ia menegaskan yang berhak mengeluarkan surat dengan menggunakan kop DPRD Jabar hanyalah pimpinan.
"Pokoknya nanti kita akan panggil, dan menjadi syok terapi kepada anggota dewan yang lain, ya. Nah, di sisi lain anggota dewan tidak boleh mengeluarkan rekomendasi apalagi ini kan menggunakan kop lembaga," katanya.
PPDB di masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma) |
"Kami sudah hubungi Disdik Jabar, meminta kepada mereka agar sekolah mengabaikan surat rekomendasi itu karena surat ini bukan atas nama institusi DPRD Jabar," katanya.
Dikutip dari situs dprd.jabarprov.go.id, Dadang (48) merupakan anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kabupaten Bandung. Dengan pendidikan terakhir Magister (S2), politikus Partai Golkar ini duduk sebagai anggota Komisi V DPRD Jabar yang mengurusi bidang pendidikan.
Terpisah, Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal mengaku menerima laporan tentang keberadaan pihak yang melakukan intervensi ke sekolah demi memasukkan calon peserta didik di luar prosedur.
"Saya mendengar ada beberapa pihak di daerah yang mencoba melakukan intervensi pada penerimaan siswa baru dengan modus membuat surat rekomendasi agar siswa tertentu diterima di suatu sekolah," kata politikus Partai Persatuan pembangunan (PPP) itu, lewat keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (12/6)
"Semua sekolah harus memastikan proses penerimaan siswa baru ini sesuai dengan prosedur yang ada, tidak boleh ada praktik KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)," kata dia.
(antara/thr/arh)
Foto: CNN Indonesia/Astari Kusumawardhani
PPDB di masa pandemi Covid-19 wajib menerapkan protokol kesehatan. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)