Dituntut 1 Tahun, Penyiram Air Keras ke Novel Sidang Pleidoi

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 12:27 WIB
Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan, Ronny Bugis menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (19/3/2020). Kedua terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette didakwa melakukan penganiayaan berat terencana dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/wsj.
Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan akan menyampaikan pembelaan siang ini. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dua terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, akan menjalani agenda sidang pembacaan pleidoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Jakarta Utara, Senin (15/6) pukul 14.00 WIB.

Selain terbuka untuk umum, sidang ke-13 penganiayaan Novel Baswedan juga akan disiarkan secara online melalui kanal YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Betul [dihadiri dua terdakwa], pukul 14.00 WIB, disiarkan live streaming di YouTube," kata Hakim Ketua Djuyamto melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Senin (15/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di ruang sidang utama, sidang terbuka untuk umum dengan protokol Covid-19," imbuhnya.

Pada persidangan sebelumnya yang dilaksanakan pada (11/6), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

Keduanya disebut terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Infografis Kronologi Novel Baswedan disiram air KerasFoto: CNN Indonesia/Fajrian
Selain itu, jaksa mengungkapkan sejumlah hal meringankan di balik pengenaan tuntutan itu. Yakni, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, kooperatif dalam persidangan, dan telah mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun.

Merespons hasil persidangan itu, Novel Baswedan menilai tuntutan satu tahun penjara bagi kedua terdakwa belum memenuhi rasa keadilan bagi dirinya selaku korban. Selain itu, dia menyebut tuntutan itu memperlihatkan sidang ini hanya formalitas dan sandiwara belaka.

Senada, berbagai elemen masyarakat pun mencibir tuntutan ringan tersebut sambil mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Jokowi terhadap penegakan hukum kasus korupsi.

(khr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER