Ombudsman DKI Sebut Surat Bebas Covid Memberatkan Pasien

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 19:30 WIB
Tim medis Puskesmas Kramat Jati mengambil sampel lendir saat tes swab pada ibu hamil di Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Dahlia, Kelurahan Tengah, Kramat Jati, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Ilustrasi tes virus corona. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan pihaknya menerima laporan dari masyarakat mengenai pasien yang tak bisa mendapat layanan rumah sakit, seperti cuci darah, hanya karena tak punya surat bebas virus corona (Covid-19). Bagi Ombudsman, surat tersebut justru menambah beban berat kepada pasien.

"Kami baru menerima laporan terkait kesulitan bagi kelompok rentan terpapar khususnya para pasien cuci darah yang harus mendapatkan surat bebas Covid untuk mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan," ujarnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Senin (15/6).

Teguh mengatakan laporan tersebut didapatkan dari pasien salah satu rumah sakit di wilayah DKI Jakarta. Namun pihaknya enggan menyebut lokasi rumah sakit untuk melindungi identitas pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia hanya menjelaskan pasien tersebut harus melakukan cuci darah setidaknya empat kali per bulan. Namun rumah sakit mengharuskan pasien mempunyai surat bebas Covid-19 untuk melakukan cuci darah.


Ini akhirnya menjadi kendala untuk sejumlah pasien yang tak mampu membayar biaya pemeriksaan polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.

"Sementara BPJS tidak menanggung biaya rapid test mereka," ujarnya.

Teguh mengaku pihaknya sudah menyampaikan keluhan ini ke Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Ia menyarankan Pemprov menanggung biaya rapid test untuk pasien cuci darah.

Kata Teguh, bahkan beberapa pasien tak jadi rawat inap karena kendala surat bebas Covid-19 ini. Tak cuma itu, pasien-pasien dengan penyakit kronis lain juga terkendala surat bebas Covid-19.

"Padahal mereka merupakan kelompok rentan terpapar Covid-19. Karena banyak pasien dengan riwayat penyakit kronis. Sama dengan pasien yang harus cuci darah," ungkapnya.


CNNIndonesia.com sudah mencoba mengonfirmasi hal ini ke pihak Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, namun belum mendapat jawaban.

Sementara itu, Kepala Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Fatmawati mengatakan pihaknya tidak mengharuskan pasien menyertakan surat bebas Covid-19.

"Tidak [harus menyertakan surat bebas covid-19]. Pasien dirawat berdasarkan indikasi medis," tuturnya kepada CNNIndonesia.com melalui pesan singkat.

Pun juga Rumah Sakit Universitas Indonesia. Bagian Hubungan Masyarakat RSUI menyatakan pihaknya juga tidak mewajibkan surat bebas Covid-19 untuk pasien.

RSUI hanya mewajibkan tiap pasien melalui tahapan pemeriksaan dalam protokol kesehatan seperti pengukuran suhu tubuh, saturasi oksigen, serta menjawab pertanyaan seputar gejala dan riwayat kontak dengan orang terindikasi corona.


Setelah diperiksa, pasien akan dikategorikan dalam zona merah, kuning dan hijau. Ini ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan.

"Pasien dengan kategori merah diarahkan ke ruang isolasi IGD. Pasien dengan kategori kuning hanya dapat mengakses [wilayah rumah sakit di] zona kuning. Pasien dan pengunjung kategori hijau dapat memasuki area gedung RS zona hijau," jelas bagian humas RS UI, Kinanti melalui pesan singkat.

Sebagai informasi, surat bebas tugas Covid-19 sendiri diwajibkan bagi yang ingin bepergian menggunakan transportasi antar kota baik udara, darat, atau laut.

Hal ini diatur melalui Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Dalam surat tersebut, individu yang akan melakukan perjalanan dalam negeri atau luar negeri harus menyertakan surat keterangan uji PCR atau rapid test dengan hasil negatif. (osc/mel/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER