Dewan Pers Ingatkan Profesionalisme Media soal Putusan PTUN

CNN Indonesia
Senin, 15 Jun 2020 15:31 WIB
Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Senin 06 Oktober 2014. CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.
Ilustrasi. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pers mengingatkan media online untuk menjaga profesionalisme dan taat akan kode etik jurnalistik dalam meliput putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bernomor 230/G/TF/2019/PTUN-JKT tertanggal 3 Juni 2020.

Dalam putusan, PTUN memvonis Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemblokiran atau pelambatan koneksi internet di Papua ketika terjadi kerusuhan pada 2019.

Presiden dan Menkominfo juga diputus harus membayar biaya perkara sebesar Rp475 ribu. Namun PTUN tidak memerintahkan Presiden dan Menkominfo untuk meminta maaf kepada masyarakat seperti yang diberitakan banyak media siber.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buntut dari pemberitaan tersebut, Dewan Pers menerima pengaduan dari masyarakat dan pada 10-11 Juni lalu mengundang 33 media siber untuk melakukan klarifikasi, termasuk CNNIndonesia.com.

Dalam forum klarifikasi, sebagian besar media menyatakan bahwa kesalahan yang terjadi dalam pemuatan berita diakibatkan upaya verifikasi yang tidak dilakukan. Ini misalnya dengan mengakses dokumen petitum penggugat di website PTUN tanpa menyadari bahwa petitum tersebut telah diperbaharui oleh penggugat serta berbeda dengan amar putusan PTUN.

"Secara umum, masing-masing media mengakui kesalahan yang terjadi dalam proses pemberitaan tersebut, yakni penggunaan informasi yang tidak akurat, tanpa proses konfirmasi yang memadai terhadap sumber kunci sehingga melahirkan pemberitaan yang cenderung menghakimi," ujar Mohammad Nuh, Ketua Dewan Pers dalam keterangan pers Jumat (12/6).

Dewan Pers mengatakan bahwa akurasi data, konfirmasi sumber kunci dan uji kebenaran informasi adalah prinsip fundamental yang harus senantiasa mendasari kerja-kerja jurnalistik, khususnya terkait dengan kepentingan publik dan nama baik orang per orang.

"Dewan Pers memahami media massa, khususnya media siber bekerja berdasarkan pertimbangan kecepatan penyampaian informasi. Meskipun demikian, ketaatan terhadap Kode Etik Jurnalistik tidak boleh diabaikan, terutama sekali untuk menjaga akurasi berita," ujar Nuh.

Meski begitu, Dewan Pers tidak menemukan unsur-unsur politis dalam kesalahan pemberitaan putusan PTUN dalam kasus pemblokiran atau perlambatan akses internet di Papua.

CNNIndonesia.com yang ikut memberitakan artikel berjudul "PTUN Vonis Jokowi Melanggar Hukum di Kasus Internet Papua" memohon maaf kepada pihak terkait atas kesalahan fakta dalam berita tersebut. (stu)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER