Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan parlemen harus mendengar masukan dari publik yang telah menyatakan penolakan terhadap RUU itu.
"Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini. Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas," kata Saleh dalam jumpa pers di Kantor Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Muhammadiyah Minta Setop Pembahasan RUU HIP |
"Jadi tidak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk undang-undang. Yang jelas kita sudah merasa Pancasila itu final dan selama ini sejak tahun 1966 sampai hari ini kita tenang-tenang saja, tidak ada masalah," ucapnya.
Mereka menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.
Selain itu, mereka juga mempermasalahkan Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.
Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan.
"Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis dokumen yang diakses CNNIndonesia.com, Senin (15/6). (ain/dhf/ain)