Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (
PTUN) membatalkan putusan Komisi Informasi Pusat (
KIP) mengenai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap
BPJS Kesehatan.
Pada Maret lalu, Majelis Komisioner KIP menyatakan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan yang telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR merupakan informasi terbuka. Putusan itu digugat oleh BPKP ke PTUN pada Jumat (20/4) lalu dengan nomor perkara 64/G/ KI/2020/PTUN.JKT.
"Menyatakan batal putusan komisi informasi (KIP) putusan Nomor 005/I/KIP-PS-A/2019 tanggal 3 Maret 2020," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Hari Hartomo Setyo Nugroho dalam sidang putusan yang digelar Selasa (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan seluruh permintaan penggugat. BPKP pun diminta untuk tidak membagikan hasil audit BPJS Kesehatan kepada publik, sebagaimana diperintahkan dalam putusan KIP Maret lalu.
"Memerintahkan BPKP untuk menolak memberikan seluruh informasi yang diinginkan," kata dia membacakan amar putusan.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan dalil yang diajukan oleh pemohon keberatan bahwa hasil audit dana jaminan sosial kesehatan merupakan informasi yang dikecualikan untuk dibuka.
Dalil yang diajukan oleh penggugat, antara lain bahwa informasi hasil audit tersebut merupakan sebuah
review sesuai dengan permintaan Menteri Keuangan sehingga akan menyalahi aturan apabila dibuka ke publik.
"Menghukum termohon keberatan untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sebesar Rp270.500," lanjut majelis hakim.
Majelis hakim menyatakan pihak yang tidak sependapat dengan putusan dapat mengajukan banding di tingkat kasasi sesuai aturan yang berlaku.
Sidang ini hanya dihadiri oleh pihak penggugat, yakni BPKP. Sementara, peneliti Indonesia Corruption Watch(ICW) Egi Primayoga yang menjadi tergugat dalam sengketa ini tidak menghadiri sidang putusan.
Egi adalah orang yang mengajukan permohonan kepada Majelis KIP untuk menjadikan hasil audit BPKP soa BPJS Kesehatan tahun 2018 dibuka untuk publik.
Kemudian, Ketua Majelis Komisioner KIP Cecep Suryadi menyatakan hasil audit BPKP atas BPJS Kesehatan yang telah disampaikan kepada Komisi IX dan XI DPR merupakan informasi terbuka.
"Menyatakan informasi hasil audit terkait dana jaminan sosial kesehatan sebagaimana pernah disampaikan kepada komisi IX dan XI DPR-RI sebagai informasi yang bersifat terbuka," kata Cecep membacakan putusan di ruang sidang KIP, Jakarta, Selasa (3/2).
Selain itu, majelis KIP juga menyatakan bahwa Keputusan Kepala Biro Hukum dan Humas BPKP Nomor 1 Tahun 2017 tanggal 12 Juli 2017 tentang Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan bisa diberikan sebagai informasi yang bersifat terbuka.
Cecep lalu memerintahkan kepada BPKP untuk memberikan informasi hasil audit terhadap BPJS Kesehatan itu kepada Egi, selaku pemohon.
(mjo/wis)
[Gambas:Video CNN]