Pengamat Politik dari Universitas Indonesia Cecep Hidayat mengatakan hal itu terlihat karena ada sejumlah pasal yang mengatur tentang keberadaan serta tugas BPIP dalam RUU HIP.
"Memang ada salah satu pernyataan juga bahwa BPIP ini awalnya di-support, dasar hukumnya oleh Perpres, ya, kemudian dengan HIP ini dia lebih kuat berbasis legal dari BPIP itu sendiri," kata Cecep saat dihubungi CNNIndonesia.com, Senin (15/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BPIP, dalam RUU HIP, diatur mulai dari Pasal 43. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa presiden membentuk BPIP dan BPIP bertanggung jawab kepada presiden.
Ketentuan tersebut berbeda dengan yang tercantum dalam Perpres No. 7 tahun 2018 yang mana hanya membolehkan purnawirawan menjadi anggota BPIP. LSM Imparsial mengkritik hal tersebut karena pelibatan TNI-Polri aktif mirip seperti era Orde Baru dahulu.
Terpisah, Anggota Badan Legislasi DPR Christina Aryani mengatakan anggota TNI-Polri aktif bisa menjadi anggota BPIP karena sektor pertahanan dan keamanan termasuk dalam unsur pembangunan nasional.
"Pancasila sebagai pedoman pembangunan nasional dalam berbagai bidang, salah satunya di bidang pertahanan dan keamanan, sehingga dirasakan perlu memasukkan unsur tersebut dalam susunan dewan pengarah, aktif atau purnawirawan masih terbuka opsinya," kata Christina saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/6).