Hal itu ia sampaikan usai menemui Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan perwakilan ormas Islam di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (16/6) malam.
"Oleh sebab itu, itu jadi sikap pemerintah bahwa TAP MPRS nomor 25 tahun 1966 itu menjadi cantolan dari setiap pembicaraan tentang ideologi, termasuk haluan ideologi bila itu diperlukan," kata Mahfud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Ketetapan MPRS dan MPR RI Tahun 1960 Sampai Dengan Tahun 2002.
Oleh karena itu, dia menegaskan Pancasila wajib memiliki 5 sila yang merupakan satu kesatuan pemahaman yang harus dimaknai dalam satu tarikan nafas.
"Enggak bisa disebut satu sila, dua sila, tiga sila, empat sila, tapi lima sila sekaligus sebagai satu kesatuan," kata dia.
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi |
"Agar dalam proses pembahasannya, pemerintah minta DPR untu mendengar aspirasi masyarakat. Banyak berdialog dengan berbagai komponen masyarakat, terutama ormas2 keagamaan. itulah sikap pemerintah," kata dia.
Senada dengan Mahfud, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar DPR menunda pembahasan RUU tersebut. Ia menyatakan pemerintah saat ini masih fokus untuk penanganan virus corona (Covid-19) yang mewabah di Indonesia.
"Karena memang pemerintah ingin fokus kepada penanganan Covid-19 dan dampaknya, termasuk masalah sosial dan ekonomi dlm rangka upaya melakukan pemulihan ekonomi nasional," kata Ma'ruf.
Lihat juga:Muhammadiyah Minta Setop Pembahasan RUU HIP |
Sejumlah ormas keagamaan sebelumnya memprotes pembahasan RUU HIP yang dinilai mereduksi Pancasila dan tak mencantumkan TAP MPRS tersebut di dalamnya.
(arh/rzr/arh)
Foto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi