Tujuh orang terdakwa itu yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan masa tuntutan beragam mulai dari lima tahun hingga 17 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan sempat menerima massa aksi yang melakukan protes di depan kantor gubernur. Namun aksi kedua pada 29 Agustus 2019 berujung kerusuhan.
Salah satu terdakwa, Ferry Kombo, dituding bertanggung jawab atas perusakan dan penjarahan saat aksi tersebut.
Hal itu juga disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang kemungkinan pihak lain yang menunggangi aksi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini tak ada proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain.
Ferry dan keenam orang lainnya pun ditangkap dan diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara.
Ketujuh tapol Papua itu kemudian dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur dengan pertimbangan menghindari potensi konflik. Proses hukum mereka juga berlanjut hingga ke persidangan di PN Balikpapan.
Proses hukum yang berjalan kepada tujuh tapol ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Tuntutan yang diberikan dinilai memperlihatkan kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum.
Sidang dengan agenda vonis terhadap tujuh pemuda Papua itu tetap digelar. Rencananya, sidang berlangsung hari ini di PN Balikpapan, secara virtual lantaran wabah virus corona. (psp/wis)