Kronik Protes Rasialisme, Berujung Sidang Makar Tapol Papua

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 10:29 WIB
Mobil Water Canon kepolisian berusaha memadamkan api yang membakar bangunan saat berlangsungnya aksi unjuk rasa di Jayapura, Papua, Kamis (29/8/2019). ANTARA FOTO/Indrayadi TH/wpa/wsj.
Kondisi Kota Jayapura, Papua saat kerusuhan pada Agustus tahun lalu. (ANTARA FOTO/Indrayadi TH)
Jakarta, CNN Indonesia -- Tujuh orang tahanan politik (tapol) Papua akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus dugaan makar di Pengadilan Negeri Balikpapan, Kalimantan Timur, hari ini, Rabu (17/6).

Tujuh orang terdakwa itu yakni mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay, Hengky Hilapok, Irwanus Urobmabin, Buchtar Tabuni, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay telah dituntut oleh jaksa penuntut umum dengan masa tuntutan beragam mulai dari lima tahun hingga 17 tahun penjara.

Perkara ini bermula ketika terjadi demonstrasi di Jayapura memprotes tindakan rasisme terhadap mahasiswa Papua di Surabaya yang berujung kekerasan pada Agustus tahun lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tujuh tapol Papua itu merupakan mahasiswa dan aktivis yang ikut dalam aksi protes tersebut. Awalnya, aksi menolak rasisme yang berlangsung pada 19 Agustus 2019 berlangsung aman.

Gubernur Papua Lukas Enembe bahkan sempat menerima massa aksi yang melakukan protes di depan kantor gubernur. Namun aksi kedua pada 29 Agustus 2019 berujung kerusuhan.

Saat itu massa aksi mendesak pemerintah karena terkesan lambat menangani tindakan rasis yang dialami orang Papua. Aksi berujung ricuh di Jayapura akhirnya merembet ke sejumlah kota lain di Papua.

Salah satu terdakwa, Ferry Kombo, dituding bertanggung jawab atas perusakan dan penjarahan saat aksi tersebut.

Dalam pleidoi atau nota pembelaan di persidangan, Ferry menyatakan dugaan keterlibatan pihak lain yang muncul dari berbagai titik jalan hingga menyebabkan situasi menjadi tidak terkendali.

Hal itu juga disampaikan Gubernur Papua Lukas Enembe tentang kemungkinan pihak lain yang menunggangi aksi tersebut. Hanya saja, hingga saat ini tak ada proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan pihak lain.

Ferry dan keenam orang lainnya pun ditangkap dan diadili dengan pasal makar atau delik kejahatan terhadap keamanan negara.

Ketujuh tapol Papua itu kemudian dipindahkan dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur dengan pertimbangan menghindari potensi konflik. Proses hukum mereka juga berlanjut hingga ke persidangan di PN Balikpapan.

Proses hukum yang berjalan kepada tujuh tapol ini pun menuai kritik dari sejumlah pihak. Tuntutan yang diberikan dinilai memperlihatkan kesenjangan perlakuan aparat penegak hukum.

Kesenjangan itu juga disebut mengarah pada bias rasial di mana ketujuh tapol seolah pantas menerima hukuman yang lebih berat ketimbang kasus serupa lainnya.

Sidang dengan agenda vonis terhadap tujuh pemuda Papua itu tetap digelar. Rencananya, sidang berlangsung hari ini di PN Balikpapan, secara virtual lantaran wabah virus corona. (psp/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER