Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memutuskan untuk menghentikan pemeriksaan serta menarik petugas keamanan di 14 lokasi checkpoint dalam masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Ardhianto menyatakan masyarakat yang melewati pos pemeriksaan sudah tertib memakai masker. Ia menyebut pihaknya kini fokus mengawasi aktivitas masyarakat di fasilitas umum.
"Kami melihat yang melintasi checkpoint sudah disiplin menggunakan masker, sudah tersosialisasi.Nah yang belum yang di pasar, ruang publik juga di taman atau pusat kota," kata Tri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tri menegaskan penghentian pemeriksaan di 14 lokasi tersebut bukan berarti pihaknya telah selesai dalam melakukan pengawasan aktivitas warga di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Menurut Tri, pihaknya masih menerjunkan jumlah personel yang sama untuk berjaga, melakukan razia dan siap memberikan sanksi kepada pelanggar PSBB proporsional di Kota Bekasi.
"Dialihkan targetnya, sasarannya, objeknya, walaupun subjeknya tetap sama, untuk mengawasi protokol kesehatan yang ada. Sekarang mulai masuk ke dalam, kalau kemarin kan di luar dan bagi pengendara," ujarnya.
![]() Infografis Fenomena Jemput Paksa Jenazah Covid-19 |
Sebelumnya, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi dengan nomor 443.1/714/SET.COVID-19 tentang penghentian pelaksanaan checkpoint PSBB, yang diteken pada Selasa (16/6) kemarin.
Surat Edaran yang telah dikonfirmasi oleh Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah itu tertuang beberapa poin perintah terkait pengembalian personil petugas gabungan ke unit kerja atau kesatuan masing-masing.
"Menghentikan dan membubarkan aktivitas pengawasan PSBB di 14 lokasi checkpoint yang merupakan akses masuk ke Kota Bekasi, serta melakukan pembongkaran seluruh tenda peralatan dan fasilitas lainnya yang terpasang di lokasi posko check point," kutip surat edaran tersebut.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan pemberlakuan PSBB secara proporsional di Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi (Bodebek) sejak 5 Juni lalu hingga 2 Juli mendatang.
Di sisi lain, jumlah kumulatif kasus positif virus corona di Kota Bekasi hingga kemarin, Selasa (16/6), mencapai 339 kasus. Dari jumlah itu 295 orang sembuh, 33 orang meninggal, dan 11 orang masih dirawat.
(khr/fra)