Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengizinkan kembali pondok pesantren untuk dibuka bagi para santri di tengah pandemi virus corona (Covid-19) yang belum reda.
Izin itu dilontarkan pria yang karib disapa Emil itu lewat penerbitan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 443/Kep.326-Hukham/2020 tentang Perubahan Kepgub Jabar No 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang protokol kesehatan untuk pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan pondok pesantren.
Dalam Kepgub tersebut diketahui pesantren di wilayah zona biru dan hijau akan mulai diizinkan beroperasi kembali dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Menurut Emil, keputusan itu ia ambil setelah bermusyawarah dengan berbagai pihak terkait.
"SK Gubernur sudah diubah sesuai aspirasi yang berkembang, walaupun SK yang pertama itu sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku Wakil Gugus Tugas dengan 79 ulama," ujar Emil di Bandung, Selasa (16/6).
Emil menyatakan Pemprov Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan pemangku kepentingan terkait, terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
"Jadi pada saat (SK) diumumkan ternyata ada dinamika, ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan," jelasnya.
Emil mengatakan pesantren diizinkan untuk beroperasi duluan dari sekolah umum karena kurikulumnya yang berbeda.
Selain itu, kata dia, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi. Sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan masing-masing pesantren pun berbeda. Dengan demikian, pihaknya menilai tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antarpesantren.
"Kalau pesantren itu rata-rata dimiliki oleh pribadi, kurikulumnya juga tidak sama. Jadi pesantren boleh dibuka karena kurikulumnya berbeda, start dan finish-nya beda, maka boleh dibuka duluan dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru dan protokol kesehatan," ucap Emil.
Sedangkan bagi sekolah umum, kepemilikan dan kurikulum diatur negara sehingga pergerakannya harus satu irama.
Sebelumnya, Senin (15/6), Kemendikbud telah mengumumkan sekolah umum di zona hijau boleh beroperasi menggelar kegiatan belajar tatap muka. Di Jawa Barat sendiri hingga hari ini belum ada daerah yang disematkan status zona hijau.
Berkaca dari hal tersebut, pihak Gugus Tugas Jabar memutuskan belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT