Dukung Aceh Berangkatkan Haji Sendiri, DPRD Ragu Pusat Restui

CNN Indonesia
Kamis, 18 Jun 2020 09:01 WIB
Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandara Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Sabtu (6/7/2019) dini hari. Sebanyak 450 jemaah calon haji kloter satu Embarkasi Surabaya dari kabupaten Magetan diberangkatkan menuju Arab Saudi. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/foc.
Aceh diwacanakan bisa memberangkatkan haji sendiri. (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Banda Aceh, CNN Indonesia --

Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mendukung wacana provinsi tersebut mengirim jemaah haji sendiri. Saat ini payung hukum tengah digodok.

Namun restu pusat diragukan bakal didapat agar negeri serambi makkah bisa memberangkatkan haji sendiri saat Kementerian Agama memutuskan tak mengirim jemaah haji di masa pandemi ini.

"Kita sepakat. Tapi yang kita ragukan keseriusan dan keikhlasan Pemerintah Pusat, apakah mereka izinkan atau tidak," kata Ketua Komisi VI DPR Aceh Irawan Abdullah kepada CNNIndonesia.com kemarin. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi V DPR Aceh membidangan masalah Keistimewaan, Agama, Pendidikan, Kebudayaan dan Kekhususan Aceh

Untuk bisa mewujudkan wacana ini kini tengah digodok qanun atau peraturan daerah tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah.

Dalam Pasal 16 Undang-undang nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) juga diatur soal ini. Pasal tersebut mengatur soal urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh. Dalam pasal 16 nomor 2 huruf e disebutkan bahwa "penyelenggaraan dan pengelolaan ibadah haji sesuai dengan peraturan perundangundangan" menjadi salah satu urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan Pemerintahan Aceh yang merupakan
pelaksanaan keistimewaan Aceh. 

Implementasi pasal tersebut menurut Irwan bisa dimasukkan dalam rancangan qanun tersebut.

"Ini (Aceh berangkat Haji sendiri) harus masuk (rancangan qanun ibadah haji). Jika tidak, apa bedanya dengan regulasi yang dibuat pusat. Kita dorong ini harus dimasukkan," kata Irawan.

Sementara itu Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi tidak mempersoalkan adanya wacana itu. Samanhudi malah menyatakan hal ini jika menang diataur dalam UU Pemerintahan Aceh. 

"Tidak masalah kalau memang itu ada peluang di UUPA, tidak masalah, jika memang bisa diwujudkan tidak boleh dihambat karena itu suatu yang legal," kata Samhudi saat dikonfirmasi.

Menurut Samhudi, bunyi Pasal 16 UUPA ayat (1) huruf e itu masih bersifat umum, belum mengatur teknis dan detail pelaksanaannya. Apalagi, ada 'frasa sesuai dengan peraturan perundang-undangannya' di akhirannya.

Sehingga, ada undang-undang lain yang mengatur tentang haji. Dalam hal ini yang mengatur secara nasional soal haji adalah UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

"Memungkinkan belum tentu bisa. Mungkin bisa, mungkin juga tidak. Artinya peluangnya ada karena merujuk UUPA, akan tetapi peraturan perundang-undangan itu mengaturnya seperti apa," ujar Samhudi.

Namun ia mengingatkan butuh proses panjang. Kuota yang diberikan Arab Saudi adalah kuota untuk tiap negara sehingga pusat mesti menyetujuinya. Selain itu, Arab saudi juga perlu menyetujuinya. 

"Kita punya hak memperjuangkan itu ke Arab Saudi. Tapi persoalannya, detailnya itu apakah Arab Saudi mau? Ini persoalannya," katanya.

(sur/dra/sur)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER