Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto meminta Kementerian Agama (Kemenag) bersikap proaktif menyikapi langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh yang tengah menggodok aturan atau qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Ia meminta agar Kemenag lewat kantor perwakilan yang berlokasi di Aceh membangun dialog yang bersifat konstruktif dalam menyikapi langkah Pemprov Aceh tersebut.
"Di sana ada kantor wilayah Kemenag. Jadi, kalau ada isu seperti itu ya sebaiknya proaktif, bukan reaktif. Bangun dialog yang sifatnya konstruktif, bukan membuat suasana menjadi tidak nyaman," kata Yandri saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (18/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta semua pihak berprasangka baik dalam merespons langkah Pemprov Aceh yang tengah menggodok qanun agar bisa mendapat bisa mengirimkan sendiri jemaah haji ke Arab Saudi.
Dia berkata, langkah tersebut perlu dicermati bila dilakukan dalam rangka mengurai beban pemerintah pusat dalam masalah haji dan umrah. Pasalnya, menurut Yandri, langkah Pemprov Aceh ini bisa mengurai antrean jemaah asal Indonesia yang ingin melaksanakan ibadah haji atau umrah.
"Artinya antre panjang yang sekitar 5 juta calon jemaah haji itu bisa terurai sedikit demi sedikit, sehingga memperpendek antrean kalau misalkan Aceh sudah tidak mengganggu kuota di Indonesia karena mereka mungkin punya jalur khusus dengan kerajaan Saudi," tutur Yandri.
Wakil Ketua Umum PAN itu menambahkan, Komisi VIII DPR RI terbuka menerima dialog atau konsultasi dari Pemprov Aceh dalam wacana pembuatan qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia.
Sebelumnya, Pemprov Aceh menyatakan saat ini tengah menggodok qanun agar bisa mendapat kuota haji di luar yang diberikan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia. Pemprov Aceh menggodok aturan baru berlandaskan dua undang-undang untuk dijadikan landasan hukum.
Dua UU itu yakni UU No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan UU No. 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh.
"Kalau kita telaah dua peraturan itu, memang Aceh diberi keistimewaan untuk melaksanakan pelaksanaan tatanan syariat Islam secara lebih lengkap. Termasuk juga menyangkut dengan ibadah haji," kata Zahrol saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (17/6).
Zahrol mengatakan Pemprov Aceh punya peluang untuk memperoleh kuota haji sendiri dari Arab Saudi. Meski demikian, Zahrol menyatakan rancangan qanun tentang memberangkatkan haji secara mandiri masih berupa draf awal.
(mts/wis)