PKS Sebut Kasus Novel Jadi Wajah Penegakan Hukum di Indonesia

CNN Indonesia
Jumat, 19 Jun 2020 05:10 WIB
Pengacara menyampaikan nota pembelaan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara
Persidangan kasus Novel Baswedan. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta, CNN Indonesia --

Juru Bicara PKS Fathul Bari menyebut proses persidangan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan merupakan jalan terjal Indonesia dalam upaya memberantas korupsi sekaligus wajah penegakan hukum di Indonesia. Hal ini tak lepas dari tuntutan ringan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada dua terdakwa.

Fathul menyebut hukuman rendah yang dituntut jaksa kepada pelaku penyerangan juga menjadi cermin terhadap proses pencarian keadilan di Indonesia.

"Kasus Novel menurut kami juga bagian dari jalan terjal pemberantasan korupsi dan sekaligus menjadi wajah hukum dan pemberantasan korupsi di negeri ini," kata Fathul dalam keterangan tertulis, Kamis (18/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fathul menganggap wajar jika perhatian publik tertuju ke kasus Novel setelah tuntutan ringan jaksa itu. Dia juga memaklumi jika muncul tanda tanya besar dalam penanganan kasus tersebut.

Terlebih lagi, kata Fathul, kasus ini sudah berjalan lebih dari dua tahun. Namun proses persidangan berjalan tak sesuai harapan publik.

"Kita melihat Jokowi menyampaikan komitmen dan bahkan mengutuk keras juga menekankan untuk mengusut tuntas terhadap kasus tersebut berkali-kali, tapi yang kita lihat ternyata proses yang berjalan tidak sesuai dengan harapan publik," ujarnya.

Sebelumnya, JPU menuntut penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis dengan pidana satu tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

JPU hanya menuntut hukuman penjara 1 tahun karena menilai dua pelaku tidak sengaja melakukan penganiayaan berat terhadap Novel.

"Bahwa dalam fakta persidangan, terdakwa tidak pernah menginginkan melakukan penganiayaan berat. Terdakwa hanya akan memberikan pelajaran kepada saksi Novel Baswedan dengan melakukan penyiraman cairan air keras ke Novel Baswedan ke badan, namun mengenai kepala korban," kata JPU dalam sidang tersebut.

(dhf/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER