Bawaslu: Modus Politik Uang Pemilu Pakai Sistem Putus Sel

CNN Indonesia
Minggu, 21 Jun 2020 09:39 WIB
Petugas Panwas menunjukkan uang kertas hasil sitaan dari pendukung salah satu calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo yang diberikan kepada warga agar mencoblos pasangan dukungannya pada 9 Desember mendatang, di kantor Panwas Kabupaten Wonosobo, Jateng, Senin (7/12). Panwas Kabupaten Wonosobo mengaku mendapat banyak laporan praktek politik uang dan berhasil menyita sedikitnya Rp4.600.000 uang kertas berbagai pecahan dari sejumlah pendukung pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/ama/15
Bawaslu ingin praktik politik uang di pemilu dihilangkan. Ilustrasi (ANTARA FOTO/Anis Efizudin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad Afifudin menyatakan sistem putus sel menjadi salah satu cara kerja praktik politik uang (money politics) yang biasa dilancarkan para kandidat dalam penyelenggaraan pemilihan umum.

"Jadi orang-orang yang melakukan kerja-kerja politik bagi-bagi uang itu diputus sel-nya," kata Afif dalam dalam Webinar yang digelar Nagara Institute, Sabtu (20/6).

Afif lantas menjelaskan sistem itu bekerja ketika kandidat atau tim suksesnya menyuruh orang tertentu sebagai eksekutor pendistribusi uang kepada masyarakat jelang pencoblosan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Orang-orang tersebut dipastikan tak memiliki keterkaitan atau menjadi bagian dari struktur pemenangan kandidat. Mereka biasanya dipilih dari luar tim sukses atau orang-orang yang memiliki SK penugasan dari kandidat.

"Nah baru di hari H [pencoblosan] itu posisinya dimungkinkan dilakukan semua orang. Ini penyiasatan dalam proses ini," kata Afif.

Lebih lanjut, Afif mengatakan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maupun UU Nomor 10 Tahun 2016 Pilkada harus mengatur agar praktek politik uang bisa dibatasi.

Infografis Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19Foto: CNN Indonesia/Timothy Loen
Infografis Pilkada Serentak 2020 di Tengah Covid-19

Ia tak heran politik uang justru dimanfaatkan para kandidat yang memiliki modal semata untuk memenangkan pemilu.

"Semakin kecil lubang-lubang yang akan dimanfaatkan oleh orang, yang dalam konteks ini logikanya gimana punya uang banyak dan menang," kata dia.

Politik uang menjadi salah satu cara kandidat menyasar simpati masyarakat agar memilihnya dalam ajang pesta demokrasi lima tahunan.

Padahal, dalam UU Pemilu terdapat ancaman pidana bagi yang melakukan politik uang. Dalam aturan itu, para pelaku politik uang dapat diancam hukuman maksimal empat tahun dan denda Rp48 juta.

(rzr/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER