Polda Metro Jaya sudah memeriksa korban Nus Kei terkait kasus penyerangan yang melibatkan narapidana kasus pembunuhan John Kei. Hal itu menjadi salah satu dasar penangkapan tersangka.
"Nus Kei dipanggil, sudah dari awal," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Wahyudi di kantornya, Jakarta, Senin (22/6).
Nus Kei diperiksa lantaran dirinya adalah sosok yang dicari oleh John Kei saat mendatangi Green Lake City, Kota Tangerang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di lokasi itu, kelompok John Kei menyambangi kediaman Nus Kei namun keberadaannya tidak ditemukan. Kelompok John Kei kemudian pergi meninggalkan lokasi dan melakukan perusakan secara brutal bahkan sampai melepaskan tembakan.
Tubagus menuturkan keterangan yang diberikan oleh Nus Kei itu menjadi modal kepolisian dalam melakukan penangkapan terhadap John Kei dan anak buahnya.
"[Dasar penangkapan] salah satunya adalah keterangan saksi, saksi siapa? Salah satunya adalah saksi korban," ucap Tubagus.
Usai pemeriksaan, terungkap bahwa aksi penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok John Kei didasari masalah pribadi. Yakni, soal ketidakpuasan John Kei terhadap pembagian uang hasil penjualan tanah.
Masalah pribadi keduanya tak kunjung selesai hingga akhirnya mereka saling mengancam melalui sambungan telepon.
Selanjutnya, John Kei pun merencanakan aksi pembunuhan terhadap Nus Kei dan anak buahnya yang berinisial ER.
Atas perbuatannya, John Kei dan anak buahnya disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(dis/arh)