DPR Setuju Aturan KPU Soal Pilkada Saat Bencana Non Alam

CNN Indonesia
Selasa, 23 Jun 2020 04:21 WIB
Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) memasukam lsejumlah logistik ke dalam kotak suara di Gelanggang Remaja Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 10 April 2019.
Pantia Pemilihan Kecamatan (PPK) memasukam lsejumlah logistik ke dalam kotak suara di Gelanggang Remaja Tanah Abang, Jakarta, Rabu, 10 April 2019. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah-Republik Indonesia (DPR-RI) dan Kemendagri menyetujui rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam.

Rancangan itu telah dipaparkan KPU saat melakukan sidang dengar pendapat bersama Komisi II DPR-RI di Gedung Nusantara II yang turut menghadirkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri menyetujui usulan KPU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam kondisi bencana non alam," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR membacakan kesimpulan rapat, Saan Mustopa, Senin (22/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Saan meminta KPU terus berkoodinasi dengan gugus tugas Covid-19 guna menjamin kesehatan dan keselamatan penyelenggara, peserta, dan pemilih.

"Meminta KPU RI agar terus berkoordinasi dengan gugus tugas Covid-19 dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada lanjutan tahun 2020," kata dia.

Pada poin kedua kesimpulan rapat, Komisi II DPR-RI juga menyetujui rancangan Peraturan Bawaslu tentang Pengawasan Penanganan Laporan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Nonalam.

Saan meminta Bawaslu melakukan pengawasan ketat terkait pelaksanaan Pilkada 2020 terkhusus untuk menjaga kualitas Pilkada.

"Komisi II DPR-RI bersama Kemendagri menyetujui usulan Bawaslu tentang penyelenggaraan pengawasan penanganan laporan pelanggaran dan penyelesaian sengketa," tuturnya.

Kesimpulan yang terakhir, Saan mengatakan Komisi II mendesak pemerintah segera mencairkan tambahan anggaran Pilkada 2020.

Adapun terkait protokol kesehatan yang akan berlangsung di tengah pandemi corona sebelumnya disampaikan oleh Ketua KPU, Arief Budiman.

Beberapa protokol kesehatan tersebut ialah, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diwajibkan memakai masker dan menggunakan alat tulis sendiri, tidak boleh ada pinjam meminjam.

Selanjutnya kapasitas orang yang masuk di Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan disesuaikan dengan luas ruangan sehingga protokol jaga jarak bisa diterapkan.

Adapun pemungutan suata Pilkada serentak akan berlangsung pada 9 Desember 2020 pada 270 daerah. Meliputi 9 Provinsi, 224 Kabupaten, dan 37 Kota yang tersebar di 32 Provinsi, 309 Kab/Kota, 4.238 Kecamatan, 46.740 Desa/Kelurahan.

(ndn/fea)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER