4 Pejabat Bea Cukai Batam Jadi Tersangka Kasus Impor Tekstil

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 20:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Ilustrasi Kejaksaan Agung. (Foto: CNN Indonesia/ Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada 2018 hingga 2020. Empat orang di antaranya merupakan pejabat aktif di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Batam.

"Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor 22 tanggal 27 April 2020 dan surat perintah penyidikan nomor 22a tanggal 6 Mei 2020 pada hari ini menetapkan 5 orang tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Rabu (25/6).

Para tersangka itu, katanya, adalah Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan KPU Bea dan Cukai Batam berinisial MM.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Batam berinisial DA, HAW, dan KA. Tersangka kelima berasal dari pihak swasta, yakni pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Garmindo Prima berinisial IR.

"Belum [ditahan] hari ini, masih ditetapkan sebagai tersangka," lanjut Hari.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat setidaknya 556 kontainer di wilayah Bea dan Cukai Batam yang tidak sertai dengan kelengkapan surat-surat tertentu. Penyidik masih melakukan penghitungan terhadap kerugian negara.

"Dugaannya, adanya yang pertama adalah adanya pengurangan volume dan jenis barang dengan tujuan mengurangi kewajiban bea masuk," jelas Hari.

Infografis Daftar kenaikan Pajak 1.147 Barang ImporFoto: CNNIndonesia/Asfahan Yahsyi

Saat ini pun, Hari menerangkan bahwa penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah gudang di wilayah Cakung, Jakarta Timur, yang diduga terkait dengan temuan ratusan kontainer tersebut.

Kasus impor tekstil tersebut berawal dari upaya penegahan yang dilakukan oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok yang mendapati 27 kontainer milik PT Flemings Indo Batam (FIB) dan PT Peter Garmindo Prima (PGP) pada 2 Maret.

Saat itu, didapati ketidaksesuaian jumlah dan jenis barang antara dokumen PPFTZ-01 Keluar dengan isi muatan usai dilakukan pemeriksaan fisik barang oleh Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU Bea dan Cukai Tanjung Priok.

Pada dokumen pengiriman, disebutkan kain tersebut berasal dari Shanti Park, Myra Road, India dan kapal pengangkut berangkat dari Pelabuhan Nhava Sheva di Timur Mumbai, India. Faktanya, kapal pengangkut tersebut tidak pernah singgah di India dan kain-kain tersebut ternyata berasal dari China.

Berdasarkan penelusuran CNNIndonesia.com, orang yang disebut sebagai pemilik PT Flemings Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima, di Batam, adalah Irianto.

Penanggungjawab PT Peter Garmindo Prima, Ani, menyebut Irianto jarang terlihat di lokasi pabrik. Irianto, katanya, mengambil alih perusahaan konveksi itu dari Peter, warga Singapura.

"Kami enggak pernah berurusan dengan Pak Irianto. Semua sama Pak Peter. Gaji juga Pak Peter yang bayar. Pak Irianto itu ke sini sekali-kali aja. Paling ngecek aja atau nanya ada surat yang datang apa nggak, cuma gitu aja," ujar dia, di Batam, beberapa waktu lalu.

Ani mengaku terakhir kali melihat Irianto datang ke lokasi pada April. "Komunikasi juga tidak pernah," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Saat disinggung terkait PT Flemings Indo Batam, yang bergerak dalam pembuatan seragam sekolah, Ani mengaku bahwa perusahaan itu juga milik Irianto. Dulu, perusahaan itu berada di sebelah lokasi PT Peter Garmindo Prima saat ini.

"Di gudang ini juga masih ada baju-baju sekolah yang disimpan. Tapi ini sudah lama tutup. Gedung ini kan punya dia (Irianto) juga," ujar Ani sembari menunjuk ke gedung yang berada di sebelah tempatnya bekerja.

(mjo/dek/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER