Jaksa KPK Eksekusi Putusan, Bawa Eks Aspidum Kejati ke Lapas

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 00:39 WIB
Gedung Merah Putih KPK. CNN Indonesia/Andry Novelino
Gedung Merah Putih KPK. (Foto: CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Agus Winoto ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Cibinong pada Senin (22/6).

Agus merupakan terpidana kasus suap terkait dengan penanganan tuntutan perkara yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta.

"Hari Senin, dua Jaksa Eksekusi KPK yaitu Leo Sukoto Manalu dan Josep Wisnu Sigit, telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 100/PID.SUS-TPK/2019/PN. Jkt. Pst tanggal 24 Februari 2020 atas nama Terdakwa Agus Winoto," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (23/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Agus dieksekusi untuk menjalani masa pidana selama lima tahun dan dikurangi masa tahanan selama proses penyidikan dan persidangan.

Eksekusi tersebut dilakukan usai hukuman terhadap Agus telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap di persidangan.

"Terpidana kemudian di lakukan eksekusi badan dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong untuk menjalani pidana," katanya.

Agus sebelumnya divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dia terbukti telah menerima suap senilai Rp200 juta dari pengusaha yang juga merupakan terdakwa dalam kasus serupa, Sendy Pericho, dan pengacaranya Alfin Suherman.

Suap yang dilakukan melalui Kepala Subdirektorat Penuntutan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat itu, Yadi Herdianto, tersebut bertujuan agar Agus membatalkan rencana penuntutan perkara terkait dengan Sendy.

Atas perbuatannya, Sendy dan Alvin disangkakan melanggar melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Agus sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor.

(mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER