Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebut 109.846 siswa mendaftar di hari pertama proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) secara online di Jakarta hingga Kamis (25/6).
"Posisi per jam 10.30 WIB, 109.846 siswa yang sudah sukses melakukan pendaftaran," kata Kepala Sub Bagian Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sonny Juhersoni saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).
Kendati begitu, ia tidak menjelaskan secara rinci jenjang pendidikan para calon peserta didik baru itu. Menurutnya, saat ini pihak Disdik masih memproses data tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com sempat mencoba mengakses situs pendaftaran tersebut pada pagi tadi. Namun, laman tersebut sulit diakses.
Seperti diketahui, proses PPDB jalur zonasi dimulai hari ini hingga Sabtu (27/6). Proses pendaftaran PPDB jalur zonasi dibuka untuk semua jenjang, mulai dari SD, SMP, hingga SMA/SMK.
Calon peserta didik baru harus menyiapkan persyaratan untuk mendaftar PPDB secara online.
![]() |
Untuk jenjang SD, syarat yang dibutuhkan di antaranya akta kelahiran/surat keterangan lahir, kartu keluarga, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.
Sementara, untuk jenjang SMP serta SMA atau SMK yakni akta kelahiran/surat keterangan lahir; kartu keluarga, rapor kelas 4, kelas 5, dan kelas 6 semester 1 SD/SDLB/MI, Paket A atau SKYBS untuk PPDB SMP; atau rapor kelas 7, kelas 8, dan kelas 9 semester 1 SMP/SMPLB/MTs, Paket B atau SKYBS untuk PPDB SMA atau SMK.
Kemudian sertifikat akreditasi sekolah asal, dan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak tentang keabsahan dokumen dari orang tua/wali calon peserta didik baru bermaterai Rp6.000.
Lihat juga:Rincian Aturan dan Syarat Usia PPDB Jakarta |
Pendaftaran PPDB Jakarta dibagi menjadi beberapa jalur, yakni jalur prestasi, afirmasi, inklusi, zonasi, pindah tugas orang tua dan anak guru, tahap akhir anak tenaga kesehatan korban virus corona (Covid-19).
Terkait kuota, khusus jalur afirmasi SMA naik dari 20 persen menjadi 25 persen. Kemudian, untuk jalur zonasi, Pemprov DKI menyediakan 40 persen untuk penerimaan siswa baru SMP dan SMA.
(dmi/arh)