Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Hary Prasetyo. Persidangan kasus tersebut pun tetap berlanjut.
"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6).
Hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, salah satunya perkara itu masuk ranah UU Pasar Modal, telah masuk ke dalam pokok perkara. Rosmina juga berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.
Berdasarkan hal tersebut, Hakim meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
"Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," jelas Rosmina.
Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dan Hary Prasetyo, yang adalah Direktur Keuangan PT AJS, beserta empat orang lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara Rp16,8 Triliun dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.
![]() |
Khusus Benny Tjokrosaputro, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Empat terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT AJS (2008-2018) Hendrisman Rahim; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi (2008-2014) Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, Benny juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Terpisah, Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, Kamis (25/6).
"Mudah-mudahan ya, kalau tidak ada halangan besok (tersangka baru diumumkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6).
"Mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyimpulkan, tentu melengkapi alat bukti yang dikumpulkan," lanjut dia.
![]() |
Diketahui, enam orang terdakwa kasus Jiwasraya itu disebut mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Tujuannya, pengelolaan instrumen keuangan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.
Padahal, kata Jaksa, mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/ penjualan instrumen keuangan itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.
(ryn/mjo/arh)