Keberatan Bentjok Ditolak, Hakim Lanjutkan Sidang Jiwasraya

CNN Indonesia
Rabu, 24 Jun 2020 22:48 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro (kanan) bersama mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan (kiri) menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020). Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan untuk enam orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Nota keberatan terdakwa kasus Jiwasraya Bentjok (kanan) ditolak hakim. (Foto: ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan dua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (AJS) Benny Tjokrosaputro alias Bentjok dan Hary Prasetyo. Persidangan kasus tersebut pun tetap berlanjut.

"Mengadili keberatan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ucap Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/6).

Hakim menilai keberatan yang disampaikan terdakwa dan penasihat hukumnya, salah satunya perkara itu masuk ranah UU Pasar Modal, telah masuk ke dalam pokok perkara. Rosmina juga berpendapat bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diuraikan secara cermat, lengkap, dan jelas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karenanya keberatan terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima," kata Hakim.

Berdasarkan hal tersebut, Hakim meminta persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Melanjutkan perkara terdakwa dengan memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan saksi-saksi dan barang bukti," jelas Rosmina.

Sebelumnya, Benny Tjokrosaputro, yang merupakan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, dan Hary Prasetyo, yang adalah Direktur Keuangan PT AJS, beserta empat orang lainnya didakwa telah merugikan keuangan negara Rp16,8 Triliun dalam pengelolaan investasi Jiwasraya.

Infografis Kronologi Jiwasraya Gagal Bayar KlaimFoto: CNNIndonesia/Basith Subastian

Khusus Benny Tjokrosaputro, ia juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Empat terdakwa lainnya ialah Direktur Utama PT AJS (2008-2018) Hendrisman Rahim; Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat; Kepala Divisi Investasi (2008-2014) Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Keenam terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, Benny juga didakwa melanggar Pasal 3 atau Pasal 4 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Terpisah, Kejaksaan Agung akan mengumumkan tersangka baru dalam kasus Jiwasraya, Kamis (25/6).

"Mudah-mudahan ya, kalau tidak ada halangan besok (tersangka baru diumumkan)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu (24/6).

"Mudah-mudahan penyidik sudah bisa menyimpulkan, tentu melengkapi alat bukti yang dikumpulkan," lanjut dia.

Gedung pusat Jiwasraya di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. CNNIndonesia/Safir MakkiSejumlah pejabat Jiwasraya tetap menginvestasikan uang nasabah meski instrumen tersebut berisiko. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)

Diketahui, enam orang terdakwa kasus Jiwasraya itu disebut mengatur dan mengendalikan 13 Manajer Investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk Jiwasraya. Tujuannya, pengelolaan instrumen keuangan dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Padahal, kata Jaksa, mereka mengetahui bahwa transaksi pembelian/ penjualan instrumen keuangan itu tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

(ryn/mjo/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER