Korupsi Danareksa, Bos PT ATR Dijerat Pasal Pencucian Uang

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 10:20 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. CNN Indonesia/Andry Novelino
Kejaksaan Agung menjerat Komisaris Aditya Tirta Renata (ATR), Reinner Abdul Rahman Latief dengan pasal TPPU karena diduga mencuci uang hasil korupsi danareksa. (CNN Indonesia/ Andry Novelino).
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung menjerat Komisaris PT Aditya Tirta Renata (ATR), sekaligus pemilik modal pada PT Evio Sekuritas, Reinner Abdul Rahman Latief dengan pasal pencucian uang. Reinner merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas.

"Tim penyidik tetapkan lagi pada salah satu tersangka yaitu R, dugaan pidana pencucian uang sehingga terhadap satu tersangka ini disangka melakukan tipikor dan TPPU," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono kepada wartawan di Kompleks Kejagung, Rabu (24/6).

Hari menerangkan, Reinner dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari menambahkan Reinner dijerat pencucian uang usai penyidik menelusuri aliran duit dari hasil dugaan korupsi danareksa yang dilakukan. Meski demikian dia tak merinci Reinner mencuci uang hasil kejahatannya dalam bentuk apa.

"Sementara ini penyidik masih akan mengembangkan kira-kira pencucian uangnya itu dilarikan kemana," kata dia.

Perkara ini bermula saat PT Danareksa Sekuritas sejak September 2014 hingga November 2015 memberikan pembiayaan senilai Rp105 miliar melalui Repo (Repurchase Agreement) dan jaminan saham siap yang tidak memenuhi syarat.

Sebagai informasi, Repo adalah salah satu produk investasi yang dapat ditransaksikan di Pasal Modal Indonesia. Penjualan instrument efek antara dua pihak ini diikuti dengan perjanjian jual-beli pada tanggal yang sudah ditentukan.

Selain itu, perusahaan pun diduga memberikan perdagangan saham dengan tidak sesuai limit transaksi dan tidak melakukan penjualan paksa saham jaminan (Forced Sale).

Hingga saat ini sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus ini.

Para tersangka itu, yakni Komisaris PT Aditya Tirta Renata (ATR), Rennier Abdul Rahman Latief yang juga pemilik modal pada PT Evio Sekuritas; mantan Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas, Marciano Hersondrie Herman; Direktur PT ATR, Zakie Mubarak Yos; mantan Direktur Operasional Finance PT Danareksa Sekuritas, Erizal bin Sanidjar Ludin; mantan Direktur PT Evio Securities, Teguh Ramadhani; dan mantan Direktur Retail Capital Market PT Danareksa Sekuritas, Sujadi.

Oleh Kejagung mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

(mjo/osc)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER