Rekan Penusuk Wiranto, Jack Sparrow Divonis 5 Tahun Bui

CNN Indonesia
Kamis, 25 Jun 2020 16:53 WIB
Sidang putusan terhadap terdakwa kasus penusukan terhadap eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto Majeis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).
Sidang kasus penusukan mantan Menko Polhukam Wiranto. (Foto: CNN Indonesia/ Michael Josua)
Jakarta, CNN Indonesia --

Terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow divonis hakim dengan hukuman 5 tahun penjara lantaran merencanakan sejumlah aksi teror bersama Syahrial Alamsyah alias Abu Rara.

Diketahui, Abu Rara merupakan pelaku dalam kasus penusukan eks Menko Polhukam Wiranto di wilayah Banten tahun lalu. Dia divonis hakim 12 tahun penjara karena menggencarkan aksi teror.

"Menyatakan terdakwa Samsudin alias Ending alias Jack Sparrow alias Abu Basilan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana dalam dakwaan ke satu," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal saat membacakan akar putusan di PN Jakarta Barat, Kamis (25/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana ke terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun," tambah dia lagi.

Dalam hal ini, Jack Sparrow diyakini hakim telah melanggar pasal Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Hakim menjelaskan bahwa kedua terdakwa pernah merencanakan aksi teror di sebuah toko emas di wilayah Banten. Namun rencana itu tidak pernah terlaksana oleh keduanya lantaran Abu Rara pindah tempat tinggal.

"Terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah (aksi teror dengan dalih jihad) ada PT Semen Merah Putih, saksi Abu Rara kemudian mengiyakan 'ya bisa itu', terdakwa langsung mengatakan bisa mencegat TKA di wilayah itu," kata dia.

Dijelaskan juga bahwa hakim meyakini Jack Sparrow tidak berusaha untuk mencegah tindakan teror oleh Abu Rara dan malah memberikan rekomendasi lokasi untuk menggencarkan aksinya.

Hakim mengamini dakwaan dari JPU bahwa rencana aksi itu terungkap dari pesan singkat antara Syahrial dengan Samsudin.

Kala itu, Jaksa menjelaskan Syahrial dan Samsudin saling kenal lantaran bergabung dengan beberapa grup WhatsApp, di antaranya 'Meniti Tauhid', 'Pengusung Tauhid', dan "Islamic State'.

"Menimbang bahwa kalimat terdakwa mengatakan kalau mau amaliyah di PT Semen justru terdakwa memiliki niat melakukan teror dan harus tetap menyarankan dan diberi target," kata Hakim.

"Yaitu TKA di PT Semen, hal tersebut dikatakan karena terdakwa sudah merasa memiliki paham yang sama bersama saksi Abu Rara," tambah dia lagi.

[Gambas:Video CNN]

Atas putusan itu, Jack Sparrow dalam persidangan yang digelar secara telekonferensi itu mengaku tidak akan mengajukan banding.

Sebagai informasi, putusan tersebut lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa yang telah diajukan dalam persidangan sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara.

(mjo/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER