Tapol Papua Pentolan ULMWP Divonis 11 Bulan Penjara

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 14:50 WIB
Puluhan orang yang mengatasnamakan dirinya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi demonstari damai di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) menggelar aksi demonstrasi pembebasan tapol Papua di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya. (CNN Indonesia/ Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balikpapan menjatuhkan vonis 11 bulan penjara kepada Buchtar Tabuni, satu dari tujuh terdakwa kasus tindakan makar dalam sebuah unjuk rasa menolak rasisme pada Agustus 2019 di Papua.

"Menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Fery Kombo dengan pidana penjara selama 11 bulan penjara," ujar Majelis hakim dalam persidangan yang disiarkan langsung secara daring tersebut, Rabu (17/6).

Majelis hakim PN Balikpapan menilai Sekretaris United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), sebuah organisasi pembebasan Papua Barat itu terbukti secara sah dah meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana makar sebagaimana diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun demikian, majelis menetapkan masa kurungan Buchtar telah dikurangi seluruhnya semenjak masa penangkapan hingga masa kurungan dari vonis yang dijatuhkan.

Vonis itu berkurang dari masa kurungan yang dilayangkan jaksa penuntut umum sebelumnya yang menuntut Buchtar dituntut dengan 17 tahun kurungan penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai hal-hal yang meringankan Buchtar Tabuni antara lain, terdakwa menyesali perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga.

Papuan students take part in a rally in Surabaya, East Java, on June 16, 2020 demanding the Indonesian government to free seven Papuan protesters, charged with treason for their involvement in anti-racism protests in 2019, ahead of their verdicts on June 17. (Photo by JUNI KRISWANTO / AFP)Demonstrasi menuntut pembebasan tapol Papua di Surabaya. (AFP/JUNI KRISWANTO)

Sementara hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa menurut majelis hakim telah meresahkan masyarakat, terutama masyarakat Papua. Selain itu, terdakwa juga sebelumnya telah pernah menjalani masa hukuman sebanyak dua kali.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan vonis terhadap Buchtar belum bersifat hukum tetap. Majelis hakim memberi waktu selama tujuh hari terhadap terdakwa untuk memutuskan, menerima, menolak, atau akan mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

Buchtar mengaku masih keberatan dengan sejumlah barang bukti yang dikaitkan dengan vonis terhadap dirinya. Sejumlah barang bukti itu misalnya, parang, panah, dan lain-lain.

"Dari hati nurani saya, saya tidak bersalah. Jadi saya pikir-pikir dulu," katanya.

Buchtar merupakan satu dari tujuh terdakwa yang dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana makar dalam sebuah unjuk rasa menolak rasisme yang digelar di Papua pada Agustus 2019.

Selain Buchtar, majelis hakim PN Balikpapan juga telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap rekannya sesama pengunjuk rasa lain, yakni Feri Kombo dan Irwanus Oripmabin dengan vonis masing-masing 10 bulan penjara.

Sementara itu, empat terdakwa lain yang akan menjalani sidang vonis hari ini yakni, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara.

(thr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER