Berawal dari membuat status di media sosial (medsos) untuk mencari pekerjaan, seorang perempuan berusia 17 tahun asal Kabupaten Serang, Banten, diperdagangkan sebagai pekerja seks komersil (PSK) di Jakarta Utara selama satu pekan.
Ia dijual oleh tersangka berinisial AK (30), warga Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang. Bunga dijual dengan dengan tarif kencan, mulai Rp200 ribu hingga Rp500 ribu.
"Mulanya korban membuat status di akun facebook nya sedang butuh pekerjaan. Kemudian tersangka (AK) mengirimkan pesan lewat messenger facebook yang menjanjikan bahwa tersangka bisa mencari pekerjaan untuk korban," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serang, Ajun Komisaris Arif Nazamudin, melalui sambungan telepon, Jumat (26/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usai berkomunikasi di Facebook, keduanya kemudian bertukar nomor telepon. Mereka berdua bersepakat bertmua pada 2 Juni 2020. AK menjemput korban di dekat rumahnya dan dibawa ke Jakarta untuk bekerja.
Sebelum berangkat ke Jakarta, sempat ditanya oleh orang tua terkait apa bakal pekerjaan di Jakarta. Korban menjawab kalau dia akan bekerja sebagai penjaga toko.
"Di tengah perjalanan, sambil memboncengi korban, tersangka sempat bertanya kepada korban mau kerja yang halal atau yang haram? dan korban menjawab bedanya apa yang haram dengan yang halal? dan tersangka menjawab kalau yang halal uangnya kecil, kalau yang haram uangnya gede," ujar Arief menirukan keterangan pelaku dan korban.
Sesampainya di Jakarta, telepon genggam korban dijual sebagai modal bermalam sebuah kamar di daerah Royal, Jakarta Utara. Saat berada di dalam kamar, gadis tersebut diperkenalkan dengan rupa aktivitas sebagai PSK.
"Bukannya korban kerja di toko baju, melainkan tersangka menjadikan korban sebagai (PSK). Uang hasil menjadi PSK setiap pagi harinya, korban diberi seadanya dari mulai Rp 50 ribu sampai Rp 200 ribu," kata Arief.
Sementara itu, orang tua mencari tahu keberadaan korban hingga kemudian mendapat informasi bahwa sang pelaku ada di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Khawatir keadaan anaknya, keluarga segera mendatangi rumah pelaku untuk menjemputnya.
Di rumah, korban menceritakan semua yang dia alam sejak 2 hingga 9 Juni 2020. Lantaran tidak terima anaknya diperdagangkan sebagai PSK, keluarga melaporkannya ke Polres Serang. Hingga ahirnya pelaku AK bisa ditangkap pada Jumat, 19 Juni 2020.
"Karena perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 02 Undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), juncto Pasal 332 ayat 1, ke-1e dan Ke-2e, juncto Pasal 55 KUHP tentang TPPO dan atau melarikan perempuan yang belum dewasa. Ancaman penjara maksimal lima tahun," kata Arief.
(ain/ynd/ain)