Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin meminta agar investor reksadana tidak khawatir usai 13 manajer investasi (MI) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Ketigabelas perusahaan tersebut tetap beroperasi dan bisa menjalankan aktifitas usahanya di Bursa Efek Indonesia," kata Burhanuddin melalui keterangan resmi, Jumat (26/6).
Dia menuturkan proses hukum yang berjalan selama penyidikan terhadap belasan korporasi MI itu hanya yang berkaitan dengan pengelolaan reksadana dan investasi dari Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga menjelaskan bahwa setiap portofolio reksadana yang dikelola oleh korporasi itu secara garis besar terpisah antar satu produk dengan yang lain. Sehingga, tidak berarti apabila perusahaan tersebut terjerat kasus Jiwasraya ini mempengaruhi produk reksadana lainnya.
"Sepanjang produk reksadana lainnya yang dikelola oleh 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai Tersangka Korporasi tersebut tidak ada hubungannya dengan pengelolaan keuangan PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), maka para nasabah tidak perlu khawatir atas investasinya," lanjut dia.
Sebelumnya, Kejaksaan menyebutkan bahwa 13 MI itu terlibat dalam mengelola produk instrumen investasi saham dan reksadana Jiwasraya pada 2014-2018. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan bahwa harga portofolio saham-saham yang dikelola oleh MI itu sudah dinaikkan secara signifikan oleh dua terdakwa, yakni Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro.
"Saham-saham itu, IIKP, PPRO, SMBR, TRAM, SMRU, MYRX, ARMY, BTEK, LCGP, RIMO, POOL, SUGI dan BJBR," jelas Hari.
Korporasi itu, disebutkan mengelola nilai investasi reksadana mencapai Rp12,7 triliun. Mereka pun dijerat pasal berlapis yang meliputi tindak pidana korupsi (Tipikor) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sebagai infromasi, berikut adalah 13 korporasi manajer investasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka:
1. DMI (PT Danawibawa Manajemen Investasi atau Pan Arkadia Capital)
2. OMI (PT OSO Manajemen Investasi)
3. PPI (PT Pinacle Persada Investasi)
4. MD (PT Milenium Danatama)
5. PAM (PT Prospera Aset Manajemen)
6. MNCAM (PT MNC Aset Manajemen)
7. MAM (PT Maybank Aset Manajemen)
8. GC (PT GAP Capital)
9. JCAM (PT Jasa Capital Aset Manajemen)
10. PA (PT Pool Advista)
11. CC (PT Corfina Capital)
12. TII (PT Trizervan Investama Indonesia)
13. SAM (PT Sinarmas Aset Manajemen)