Pemprov DKI Jakarta dan Kementerian Sosial (Kemensos) akan menyalurkan Bansos Tahap 4 berupa sembako kepada keluarga miskin dan rentan terdampak COVID-19.
Pemberian bantuan aka dilakukan pada 24 Juni hingga 7 Juli 2020. Total terdapat 2,4 juta keluarga yang akan mendapatkan penyaluran bantuan. Sebanyak 1,3 juta KK akan menerima bantuan Kemensos. Sementara 1,1 juta KK akan menerima bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
Pemberian bansos akan dilakukan bagi keluarga yang bermukim di Jakarta baik yang memiliki KTP DKI atau Non DKI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paket bantuan yang diberikan bernilai RP275 ribu dengan rincian sebagai berikut:
- 2 karung beras masing-masing 5 kilogram.
- 4 atau 2 kaleng Sarden.
- 1 kaleng Biskuit.
- 2 bungkus Minyak goreng 0,9 liter
- 1 kantong kecap 520 ml.
- 1 kg tepung terigu
- 2 bungkus bihun
- 1 batang sabun mandi
Lewat akun Twitter resmi, Pemprov DKI Jakarta menyebut daftar penerima bansos bisa dilihat di situs corona.jakarta.go.id.
Paket bantuan tersebut akan disalurkan secara bertahap sesuai jadwal di sesuai masing-masing kota dengan jadwal sebagai berikut.
- Kec. Cilincing,
- Kec. Pademangan,
- Kec. Kelapa Gading,
- Kec. Koja,
- Kec. Penjaringan,
- Kec. Tanjung Priok.
- Kec. Cilandak,
- Kec. Jagakarsa,
- Kec. Kebayoran Baru,
- Kec. Kebayoran Lama,
- Kec. Mampang Prapatan,
- Kec. Pancoran,
- Kec. Pasar Minggu,
- Kec. Pasanggrahan,
- Kec. Setiabudi,
- Kec. Tebet.
- Kec. Cengkarreng,
- Kec. Grogol Petamburan,
- Kec. Kalideres,
- Kec. Kebon Jeruk,
- Kec. Kembangan,
- Kec. Palmerah,
- Kec. Taman Sari,
- Kec. Tambora.
- Kec. Kep. Seribu Selatan
- Kec. Kep. Seribu Utara
- Kec. Cempaka Putih,
- Kec. Gambir,
- Kec. Johar Baru,
- Kec. Kemayoran,
- Kec. Menteng,
- Kec. Senen,
- Kec. Sawah Besar,
- Kec. Tanah Abang.
Pendistribusian lain: 6-7 Juli 2020
- Vox Point dan ojol.
Lebih lanjut, dijelaskan pula syarat yang harus dilakukan jika warga tidak mendapat bansos terdampak Covid-19. Warga diminta untuk mengisi formulir permintaan bantuan kepada RW setempat.
RW lantas akan mengirimkan data tersebut ke kelurahan untuk diverifikasi. Pihak kelurahan lantas akan memberikan data ke dinas sosial untuk diverifikasi. Jika sesuai kriteria, maka biro tata pemerintahan akan melakukan penjadwalan pemberian bantuan. Distribusi bantuan akan dilakukan lewat Pasar Jaya.
1. Warga yang tinggal di DKI Jakarta dengan KTP DKI atau non DKI.
2. Penghasilan kurang dari Rp5 juta rupiah perbulan.
3. Mengalami PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji.
4. Tutup tempat usaha atau tidak berjualan
5. Pendapatan atau omset berkurang drastis karena Covid-19.