Djoko Tjandra Ajukan PK, Jaksa Agung Siap Tangkap

CNN Indonesia
Senin, 29 Jun 2020 13:51 WIB
Jaksa Agung  Sanitiar Burhanuddin saat memberikan keterangan pada wartawan. Jakarta, Jumat, 15 November 2019.
Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan penangkapan buron Djoko Tjandra. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang sudah menjadi buronan sejak 2009.

Ia mengatakan Kejagung telah mendapat informasi intelijen bahwa Djoko hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari ini beliau (Djoko) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Burhanuddin menjelaskan Kejagung telah melakukan pencarian intensif terhadap Djoko setidaknya tiga hari belakangan. Namun, mereka belum kunjung dapat menangkapnya.

Dia menyebut telah menerjunkan personel untuk berjaga. Jika Djoko terpantau, ia minta jajarannya untuk menangkap sang buron.

"Kalau muncul, langsung tangkap," tegasnya.

Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra berawal tahun 1999. Pada 2009, divonis hukuman dua tahun penjara pada tingkat PK. Hingga tingkat kasasi, Djoko dinyatakan tidak bersalah.

Sebelum dieksekusi Kejagung, Djoko melarikan diri. Sejumlah pihak menduga berada di Papua Nugini. Djoko pun menyandang status buron.

Nama Djoko Tjandra kembali mencuat ke publik akhir pekan lalu. Ia dikabarkan telah ditangkap. Namun, belum ada pernyataan resmi dari penegak hukum terkait kabar tersebut.

(dhf/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER