Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk menangkap terpidana kasus pengalihan hak tagih (cassie) Bank Bali Djoko Sugiarto Tjandra yang sudah menjadi buronan sejak 2009.
Ia mengatakan Kejagung telah mendapat informasi intelijen bahwa Djoko hendak mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Pada hari ini beliau (Djoko) mengajukan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan insyaallah sudah saya perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," kata Burhanuddin dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Burhanuddin menjelaskan Kejagung telah melakukan pencarian intensif terhadap Djoko setidaknya tiga hari belakangan. Namun, mereka belum kunjung dapat menangkapnya.
Dia menyebut telah menerjunkan personel untuk berjaga. Jika Djoko terpantau, ia minta jajarannya untuk menangkap sang buron.
"Kalau muncul, langsung tangkap," tegasnya.
Kasus pengalihan hak tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Sugiarto Tjandra berawal tahun 1999. Pada 2009, divonis hukuman dua tahun penjara pada tingkat PK. Hingga tingkat kasasi, Djoko dinyatakan tidak bersalah.
Sebelum dieksekusi Kejagung, Djoko melarikan diri. Sejumlah pihak menduga berada di Papua Nugini. Djoko pun menyandang status buron.
Nama Djoko Tjandra kembali mencuat ke publik akhir pekan lalu. Ia dikabarkan telah ditangkap. Namun, belum ada pernyataan resmi dari penegak hukum terkait kabar tersebut.