Direktur PT Mirea Asset Diperiksa soal Kasus Jiwasraya

Kejaksaan Agung | CNN Indonesia
Sabtu, 27 Jun 2020 16:04 WIB
Gedung pusat Jiwasraya di Jakarta, Jumat, 27 Desember 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Ilustrasi Jiwasraya. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Mirea Asset Sekuritas Indonesia, Arisandhi Indro Dwisatio sebagai saksi pada Jumat (26/6).

Pemeriksaan dilakukan terkait perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Arisandhi diduga terlibat dalam proses jual beli saham milik PT Asuransi Jiwasraya yang dikelola oleh para Tersangka Korporasi.

"Pemeriksaan 1 orang saksi dari perusahaan sekuritas yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 13 korporasi dan satu orang pejabat OJK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasrya (Persero). Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang.

Adapun ke-13 korporasi yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung yakni PT Dana Wibawa Management Investasi, PT Oso Management Investasi, PT Pinekel Persada Investasi, PT Millenium Danatama, PT Prospera Aset Management, PT MNC Asset Management, serta PT Maybank Aset Management.

Kemudian juga PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asset Management, PT Corvina Capital, PT Iserfan Investama, PT Sinar Mas Asset Management, dan PT Pool Advista Management.

Sementara, pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Fakhri Hilmi (FH) selaku Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai Februari 2017, yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II OJK periode Februari 2017 sampai sekarang.

Hari menambahkan, seluruh proses pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan mencegah penularan Covid-19, antara lain dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), masker, hand sanitizer, serta menjaga jarak antara saksi dan penyidik.

(rea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER