Ruslan Buton Belum Diperiksa, Status Tersangka Dipertanyakan

CNN Indonesia
Rabu, 17 Jun 2020 15:58 WIB
Pengacara Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun
Kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta, menilai penetapan tersangka kliennya tak sesuai putusan MK. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa Hukum tersangka makar Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan perkara yang menjerat kliennya karena belum diperiksa sebelum penetapan status itu.

Sebelumnya, Ruslan, pecatan TNI, mengeluarkan surat terbuka melalui rekaman video yang berisi pesan meminta Presiden Joko Widodo mundur.

"Menyatakan tidak sah penetapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/0271/V/2020/Bareskrim tanggal 22 Mei 2020 Selaku Pelapor Sdr. Aulia Fahmi," ucap Tonin dalam sidang perdana gugatan Praperadilan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (17/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonin berpendapat polisi tidak memenuhi dua alat bukti yang cukup karena Ruslan belum menjalani pemeriksaan sebelum penetapan tersangka itu.

Ruslan diketahui ditangkap pada 28 Mei berdasarkan surat perintah dengan status tersangka. Sementara, menurut Tonin, Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei.

"Secara kasat mata maka tersangka Ruslan tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh Termohon karena ia ditangkap tanggal 28 Mei 2020 berdasarkan Surat Perintah dengan status Tersangka dan telah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 26 Mei 2020," ujar dia.

Infografis Jenis Makar dan AncamannyaFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia

Menurutnya, penetapan tersangka Ruslan tidak memenuhi syarat yang ditetapkan lewat Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014 yang menyatakan bahwa penetapan tersangka harus didahului oleh minimal dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka.

"Karena tidak pernah dilakukan pemeriksaan calon tersangka maka makna 'dan' dalam penetapan tersangka, yaitu syarat minimum dua alat bukti dan pemeriksaan calon tersangka telah berakibat tidak sah penetapan tersangka walaupun telah dimiliki syarat minimum dua alat bukti," jelasnya.

Diketahui, putusan MK yang terkait uji materi yang diajukan karyawan Chevron itu tetap membuka kemungkinan penetapan tersangka tanpa kehadiran pihak terkait untuk tindak pidana yang membolehkan proses hukum in absentia.

Dalam petitumnya, Tonin juga berharap majelis hakim yang mengadili perkara mengeluarkan keputusan untuk melepaskan Ruslan dari penahanan dan pemulihan nama baiknya.

"Mengabulkan permohonan Praperadilan untuk seluruhnya," pungkasnya.

Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan 2 (terkait hoaks) dan atau Pasal 15 (soal kabar tak pasti) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, ia dijerat Pasal 28 ayat 2 (tentang penyebaran kabar yang memicu permusuhan) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun, dan atau Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa, dengan ancaman penjara dua tahun.

(ryn/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER