Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka Ruslan Buton atas kasus yang menjerat dirinya.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," ujar Majelis Hakim Haryadi dalam amar putusannya di Ruang Sidang Utama PN Jaksel, Kamis (25/6).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Haryadi menilai penetapan Ruslan Buton sebagai tersangka telah memenuhi dua alat bukti yang sah, yakni dua orang saksi dan tiga orang ahli, serta sejumlah barang bukti atau surat.
Kelimanya sudah didatangkan dalam beberapa sidang sebelumnya. Dengan putusan tersebut, majelis hakim mengatakan permohonan praperadilan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi.
Kasus Ruslan kali pertama mencuat saat ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Status itu ditetapkan setelah Ruslan meminta Joko Widodo mengundurkan diri sebagai Presiden RI lewat sebuah video yang viral pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
Ruslan ditangkap di kediaman orang tuanya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Kamis (28/5). Penangkapan itu berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/71/V/2020/Dittipidsiber.
Pada awal Juni, ia kemudian mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan Ruslan lewat tim pengacaranya karena menganggap penetapan tersangka tersebut tidak sah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kuasa Hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun mengatakan kliennya itu tidak pernah diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Ia langsung ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei atau dua hari sebelum dirinya ditangkap.
(thr/pmg)