
Gugatan Ditolak, Ruslan Buton Bakal Ajukan Praperadilan Lagi

Tim Kuasa Hukum mantan anggota TNI, Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun mengaku akan kembali mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haryadi sebelumnya telah menolak gugatan praperadilan terhadap Ruslan. Majelis hakim dalam amar putusannya menilai penetapan Ruslan telah memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Besok kami daftarkan lagi praperadilan sampai dikabulkan. Hakim kan banyak. Kita percaya masih ada hakim yang benar," kata Tonin kepada wartawan usai sidang, Kamis (25/6).
Tonin mengatakan majelis hakim telah mengabaikan fakta persidangan sebelumnya. Ia bahkan menuding majelis hakim telah membuat pertimbangan kesimpulan hanya berdasarkan polisi.
Tonin mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan praperadilan kasus Ruslan. Menurut dia, penetapan tersangka kliennya tersebut tanpa melalui proses pemeriksaan terlebih dahulu.
Dalam persidangan sebelumnya, Tonin sempat menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan MK itu berisikan tentang penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Menurut Tonin, majelis hakim dalam putusannya telah mengabaikan putusan MK tersebut. Sebab, Ruslan sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu pada 26 Mei sebelum kemudian pihak kepolisian menghadirkan dua saksi dalam persidangan.
"Padahal diperiksa itu tanggal 29. Itu sudah status sebagai tersangka. Jadi banyak lagi artinya tidak sesuai dengan fakta persidangan," katanya.
"Tidak ada pemeriksaan calon tersangka.begitu cepatnya semua ini. Siapa ruslan? Kejahatan apa yang dilakukan dia? Tidak ada," imbuhnya.
Dalam gugatan praperadilan ini, Tonin mempermasalahkan status tersangka Ruslan Buton oleh pihak Kepolisian lantaran yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan. Ruslan ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Mei atau dua hari sebelum ditangkap.
Kasus Ruslan kali pertama mencuat saat ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian, menghina penguasa, atau menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran pada akhir Mei 2020.
Status itu ditetapkan setelah Ruslan meminta Joko Widodo mengundurkan diri sebagai Presiden RI lewat sebuah video yang viral pada 18 Mei lalu. Dalam video tersebut, mantan prajurit TNI itu menilai Jokowi gagal menyelamatkan warga di tengah pandemi virus corona.
(thr/ain)[Gambas:Video CNN]
Majelis Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks TNI Ruslan Buton
Ahli Soal Ruslan Buton: Pertimbangan MK Tak Harus Diikuti
Tak Periksa Ruslan Buton, Polri Klaim Punya Tiga Alat Bukti
Ruslan Buton Belum Diperiksa, Status Tersangka Dipertanyakan
Tak Hadir Praperadilan Ruslan Buton, Polri Masih Susun Materi

Pencarian KRI Nanggala Berpacu dengan Waktu
Nasional • 2 jam yang lalu
Kala Terdakwa Petamburan 'Kipas-kipas' Rizieq Bentak Jaksa
Nasional 2 jam yang lalu
Senjakala Integritas KPK Buah dari Revisi Undang-Undang
Nasional 1 jam yang lalu