Kader PDI Perjuangan Surabaya mengibarkan bendera partai di perkampungan dan rumah-rumah sebagai respons terhadap insiden pembakaran bendera PDIP dalam aksi massa di depan Gedung DPR pada 24 Juni 2020.
"Ini respons kawan-kawan PDI Perjuangan Surabaya. Kami spontan saja. Bendera kami dibakar, kami justru makin solid. Kami kibarkan bendera PDI Perjuangan di rumah masing-masing, di kampung-kampung atau lingkungan masing-masing kader," kata Wakil Sekretaris DPC PDI Perjuangan Surabaya, Anas Karno, di Surabaya, Senin (29/6).
Menurut dia, pengibaran bendera partai sebagai bentuk mematuhi perintah harian Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri. Selain itu, lanjut dia, para kader tidak boleh terprovokasi dan harus menyerahkan masalah pembakaran bendera partai politik itu ke jalur hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terus terang, kami semua marah. Tapi kami menyalurkan kemarahan dengan baik, yaitu melaporkan ke polisi dan mengibarkan bendera partai. Ibu Ketua Umum telah memerintahkan kepada kami semua untuk taat hukum," ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya, Adi Sutarwijono, mengatakan semula mereka menerima banyak sekali tumpahan kekesalan dari para kader terkait aksi pembakaran bendera itu. Mereka semua ingin turun ke jalan.
"Namun, kami konsolidasikan. Kami semua rapat, dan sesuai perintah Ibu Megawati, semua kader jangan terprovokasi. Kami teguh dalam kesabaran revolusioner dan keyakinan penuh bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang akan menang, Satyam Eva Jayate, sebagaimana disampaikan Raden Wijaya," ujarnya.
Menurut dia, aksi massal memasang bendera partai di depan rumah masing-masing juga menjadi simbol bahwa kader PDI Perjuangan selalu punya cara untuk menunjukkan sikapnya secara baik dan tak destruktif.
Pembakaran bendera PDIP terjadi dalam aksi tolak RUU HIP yang digelar sejumlah ormas Islam di depan Gedung MPR/DPR, 24 Juni lalu.
Dalam aksi itu, bendera PDIP dibakar bersama bendera palu arit. Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri merespons pembakaran bendera partainya dengan mengajak seluruh kader waspada, bersatu, dan menempuh proses hukum.
"Terus rapatkan barisan! Tempuhlah jalan hukum, perkuat persatuan dengan rakyat, karena rakyatlah cakrawati partai. Sekali merdeka, tetap merdeka! Bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh!" demikian bunyi surat perintah Megawati kepada seluruh kader PDIP dalam keterangan tertulis yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (25/6).
Kader PDIP di sejumlah daerah pun bergerak, menggelar aksi dengan menandatangi kantor kepolisian setempat menuntut proses hukum terhadap pelaku pembakaran.
Sementara DPD PDIP DKI telah melaporkan secara resmi kasus tersebut. Mereka menggunakan beberapa pasal dalam laporan terkait aksi perusakan bendera partainya. Laporan itu dibuat di Polda Metro Jaya, Jumat (26/6).
"Pasal yang kami laporkan adalah pasal 160 KUHP dan atau pasal 170 KUHP dan atau pasal 156 KUHP," kata pengacara pihak PDIP, Ronny Talapessy di Polda Metro Jaya.
Pasal 160 KUHP berbunyi "Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undang-undang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undang-undang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500,".
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk diperiksa oleh kepolisian dalam insiden ini. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono, Senin (29/6), menyebut ada lima orang saksi telah diperiksa. Polisi juga akan segera memanggil saksi ahli.
(antara/wis)