Jaksa KPK Tuntut Adik Ratu Atut Choisyiah 6 Tahun Bui

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 02:15 WIB
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan pada sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019. CNNIndonesia/Safir Makki
Jaksa KPK menuntut adik Ratu Atut Choisyiah, Tubagus Chaeri Wardana dengan hukuman pidana penjara 6 tahun karena dianggap telah melakukan korupsi dan pencucian uang. CNN Indonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan. Tuntutan diajukan karena JPU meyakini Wawan telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

"Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," ujar Jaksa Rony Yusuf saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/6) malam.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Wawan adalah tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, berbelit-belit di depan persidangan dan tidak mau mengakui perbuatannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan hal meringankan Wawan adalah bersikap sopan di persidangan, mempunyai tanggungan keluarga, dan sedang menjalani pidana penjara selama 7 tahun.

"Terdakwa juga akan diproses hukum dalam perkara suap Lapas Sukamiskin," tambah Jaksa.

Jaksa meyakini adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini telah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Kemudian dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP. Serta dakwaan ketiga Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan g Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam surat dakwaan, Wawan diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp94,317 miliar. Rinciannya, ia bersama-sama dengan Atut diduga melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

Selain itu, dalam kurun waktu 2005-2012 Wawan melalui perusahaan yang dimilikinya dan belasan perusahaan lain yang terafiliasi mendapatkan keuntungan dari sejumlah proyek atau penghasilan tidak sah dari beberapa proyek di beberapa SKPD provinsi Banten dan sekitarnya dengan total keuntungan mencapai Rp1,724 triliun.

Lebih lanjut, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dalam periode 2005-2010 dan 2010-2019 lebih dari Rp500 miliar.

(ryn/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER