Komisi II DPR menyepakati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada untuk dibahas guna dijadikan undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR.
Perppu No. 2 tahun 2020 sendiri berisi tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang.
Proses pengambilan keputusan tingkat I soal Perppu Pilkada di Komisi II ini berlangsung dengan mulus. Saat diberikan kesempatan untuk memberikan pendapat mini fraksi, seluruh fraksi secara bulat dan sepakat untuk menyetujui Perppu Pilkada untuk dibahas menjadi UU.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya ingin menanyakan kepada kita semua, apakah kita bisa sepakat dan menyetujui Perppu 2 tahun 2020 untuk jadi UU? Kita bisa setuju, Pak?" ucap Ketua Komisi II sekaligus Pimpinan Rapat, Ahmad Doli Kurnia, kepada para anggota Komisi II DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).
"Setuju," ucap para anggota Komisi II yang hadir serempak.
"Tok," tanda palu di ketuk Doli sebagai tanda pengesahan.
![]() |
Anggota Komisi II dari Fraksi Nasdem, Aminurrahman menyatakan setuju dengan seluruh isi yang diatur dalam Perppu 2 Tahun 2020 tersebut. Ia menilai sudah tepat bila Pilkada serentak 2020 diundur hingga Desember 2020.
Meski demikian, ia meminta penyempurnaan aturan khusus demi penyelenggaraan Pilkada yang semakin baik dan demokratis di tengah pandemi Covid-19. Misalnya, terkait standar protokol kesehatan penyelenggara pemilu.
"Ini demi keselamatan, penyelenggara dan pemilih yang diatur dalam peraturan penyelenggara Pemilu," kata dia.
Senada, Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Demokrat Wahyu Sanjaya memberikan beberapa rekomendasi soal kewajiban memberikan perlindungan keamanan dan kesehatan yang maksimal terhadap semua pihak.
"Mulai dari hulu sampai Hilir tahapan Pemilukada," kata dia.
Tak hanya itu, Wahyu juga meminta agar KPU dan Bawaslu melakukan koordinasi lebih intensif dengan Kementerian Kesehatan dan BNPB. Hal itu bertujuan untuk memastikan standar kesehatan dalam tata kelola penyelenggaraan Pilkada bisa dijalankan secara optimal.
![]() |
Anggota Komisi II dari Fraksi PKS Tedi Setiadi menyatakan pihaknya sepakat terhadap subtansi Perppu tersebut. Salah satunya, soal penundaan akibat kerusakan atau gangguan keamanan, bencana alam, bencana sosial.
"Namun hanya bersifat parsial wilayah. Kami juga sepakat dengan substansi-substansi lain Sebagaimana telah diatur dalam pasal 122 a dan pasal 201 a pada Perpu ini," kata dia.
Sementara, Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra Hendrik Lewerissa Fraksi Partai Gerindra sempat menolak Perppu Pilkada dibawa ke Rapat Paripurna DPR karena merekomendasikan pelaksanaan Pilkada pada 2021.
Usai interupsi kepada pimpinan rapat, pendapatnya berubah.
"Fraksi Gerindra menyetujui secara bulat dan tegas Perppu [Pilkada] untuk disahkan menajdi UU dan meromendasi Pilkada dilaksanakan pada tahun 2020, 9 Desember, terima kasih," kata Hendrik.
Diketahui, Perppu yang diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020 itu menunda pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 dari September ke Desember 2020 akibat Covid-19.
(rzr/mts/arh)