Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka jalur zonasi bina Rukun Warga (RW) untuk siswa yang tidak lolos Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jalur afirmasi dan zonasi, pada 4 sampai 6 Juli.
"Maka kami umumkan Pemprov DKI membuka jalur zonasi untuk bina RW sekolah," ungkap Kepala Disdik DKI Jakarta Nahdiana melalui konferensi video, Selasa (30/6).
"Akan kami buka 4 juli, dan lapor diri 6 juli," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan jalur ini diperuntukan bagi siswa yang belum lulus PPDB DKI dan berada di satu RW dengan sekolah yang dituju. Artinya, peserta PPDB hanya bisa memilih sekolah yang berada di RW domisilinya.
"Iya [jalur ini] untuk anak-anak yang tinggal di satu RW dengan sekolah," jelasnya.
Disdik DKI juga mengupayakan penambahan kuota siswa di setiap kelas dari 36 siswa menjadi 40 siswa. Hal ini dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan disetujui.
![]() |
"Ada RW yang anaknya melebihi dari rombongan belajar yang ada, sehingga seleksi berikutnya kami [tetap] menggunakan seleksi usia," ungkapnya.Namun, Nahdiana mengingatkan kuota pada tiap sekolah masih bergantung dengan jumlah minat siswa di setiap RW. Sehingga, pemeringkatan dalam seleksi tetap berlaku untuk jalur ini.
Nahdiana menyatakan jalur ini dikhususkan bagi lulusan SD dan SMP tahun ajaran 2019/2020. Sedangkan teknis terkait pembukaan jalur akan diumumkan dalam waktu dekat.
Lebih lanjut, ia menekankan jalur ini tidak akan mengganggu porsi jalur prestasi akademis yang bakal dibuka 1 sampai 3 Juli.
Jalur prestasi akademis bakal dibuka dengan seleksi berdasarkan nilai rapor. Ia menyatakan tidak ada seleksi berdasarkan zona dalam jalur ini dan peserta yang tidak lolos jalur zonasi dihimbau mendaftar lewat sini.
Pada kesempatan yang sama, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengonfirmasi pihaknya sudah menyetujui permintaan DKI.
"Penambahan siswa dari standar yang ditetapkan itu boleh. Sepanjang alasan yang meyakinkan," ungkapnya.
Ia mengakui hal ini beberapa kali dilakukan Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, dalam beberapa tahun ke belakang dan juga disetujui Kemendikbud.
PPDB jalur zonasi banyak dikritik karena aturan usia yang diduga menyebabkan banyak siswa berusia muda masuk sekolah negeri. Banyak orang tua menuntut PPDB jalur zonasi dibatalkan karena dianggap bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
(fey/arh)