Kemendagri Sebut Sanksi ASN Tak Ditindaklanjuti Kepala Daerah

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 18:38 WIB
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta bersiap mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 kemerdekaan Republik Indonesia di Pantai Maju, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta saat akan mengikuti upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-74 kemerdekaan RI di Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Simanjuntak mengeluhkan banyak kepala daerah yang mengabaikan rekomendasi pemberian sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN). Hal ini terkait laporan dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas ASN jelang pilkada.

Hal itu diungkapkan saat Tumpak menghadiri rapat koordinasi Satgas Saber Pungli di Kantor Kemendagri, Selasa (30/5).

Lebih lanjut, Tumpak menilai alasan banyak rekomendasi sanksi bagi ASN diabaikan oleh kepala daerah tak lain disebabkan kerancuan dua aturan hukum yang mengatur sanksi bagi kepala daerah dan ASN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sehari-hari banyak terima aduan bahwa rekomendasi sanksi [bagi] ASN banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh kepala daerah," kata Tumpak.

Kedua aturan itu, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Yang di sana-sini aturan ini banyak diduplikasi, sehingga membuat penjatuhan sanksi ke kepala daerah apabila ada kasus soal pelanggaran netralitas jadi agak rancu," kata dia.

Melihat hal itu, Kemendagri acap kali menggunakan aturan UU 23 Tahun 2014 sebagai dasar untuk menjatuhkan sanksi kepada ASN. Ia menegaskan aturan tersebut sudah mengatur tegas konteks penjatuhan sanksi administratif dan pemberhentian bagi ASN.

"Sementara UU 5 Tahun 2014 juga saat ini sedang diinisiasi oleh DPR untuk direvisi," kata Tumpak.

Di sisi lain, Tumpak mencatat hingga Selasa (30/6) sudah ada 379 aduan soal tak netralnya ASN di beberapa wilayah menjelang pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2020.

Ia menyatakan data aduan itu sudah dilaporkan kepada Komisi ASN (KASN) dan telah ditindaklanjuti bersama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Karena KASN dan Bawaslu sudah tanda tangan MoU (Memorandum of Understanding) soal [netralitas ASN] ini," kata dia.

Selain itu, Tumpak menyatakan pihaknya akan membahas mengenai Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri berisi tentang netralitas ASN dalam Pilkada 2020.

Rencana penerbitan SKB terkait netralitas ASN itu dilatarbelakangi oleh banyaknya kepala daerah incumbent yang potensial memutuskan maju kembali di Pilkada 2020. Hal itu berpotensi akan berpengaruh pada netralitas ASN saat pilkada digelar.

"Ini akan untuk dibahas soal bagaimana implementasinya di lapangan," kata Tumpak.

(rzr/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER