HUT BHAYANGKARA

Duduk Manis Jenderal Polisi di Jabatan Sipil Era Jokowi

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 07:46 WIB
Personel Brimob Polri bersiap melakukan pengamanan di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6/2019). Pengamanan dilakukan menjelang dan saat sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar di MK. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Jakarta, CNN Indonesia --

Situasi gaduh politik terjadi jelang Pilkada Serentak 2018 setelah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kala itu, Tjahjo Kumolo, terungkap berencana menunjuk dua penjabat atau pelaksana tugas gubernur dari kalangan perwira tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia aktif.

Keduanya, yakni Inspektur Jenderal (Irjen) Martuani Sormin sebagai Penjabat Gubernur Sumatera Utara dan Irjen Mochamad Iriawan sebagai Penjabat Gubernur Jawa barat.

Berbagai kritik dilayangkan menyikapi rencana pemerintah itu, mulai dari dwi fungsi Polri hingga ancaman bagi supremasi sipil. Namun, kritik itu tampaknya tidak terlalu ampuh. Satu dari dua jenderal itu, yakni Iwan Bule-sapaan akrab Mochamad Iriawan pada akhirnya tetap dilantik sebagai Penjabat Gubernur Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penempatan pati Polri di jabatan sipil kembali berlanjut pada 2018. Irjen Setyo Wasisto yang kala itu menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri dimutasi untuk menduduki jabatan Irjen di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Di jabatan tersebut, pangkat Setyo kemudian dinaikkan menjadi Komisaris Jenderal (komjen).

Langkah memutasi pati Polri untuk menduduki jabatan sipil tak berhenti sampai di situ. Sebanyak tiga orang pati Polri telah ditunjuk untuk menduduki jabatan sipil di 2020 ini.

Mereka adalah Brigadir Jenderal Adi Deriyan yang menduduki jabatan Staf Khusus bidang Keamanan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Irjen Andap Budhi Revianto yang menduduki jabatan Irjen Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Irjen Reinhard Silitonga yang menduduki jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham.

Ketiga sosok itu masih tercatat sebagai anggota Polri aktif. Artinya, mereka masih bisa kembali ke institusi Polri bila diperlukan suatu waktu.

Belakangan Komisi III DPR RI sempat ramai-ramai mengkritik langkah Menkumham Yasonna Laoly mengangkat dua pati Polri aktif menjadi pejabat sambil menyinggung soal Dwifungsi ABRI.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu menyarankan agar lembaga pendidikan di bawah Kemenkumham lebih baik ditutup bila Yasonna mengambil sosok dari institusi lain untuk menduduki jabatan di Kemenkumham.

"Buat apa ada politeknik imigrasi, politeknik lain lain kalau mereka tidak bisa jadi Irjen. Tutup saja kalau gitu, buang anggaran," kata Masinton dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin (22/6).

Ia kemudian menyindir, bahwa langkah Yasonna itu membuat anak-anak di Indonesia tidak perlu lagi menempuh pendidikan hingga tingkat universitas. Sebab untuk menjadi pejabat sipil seseorang cukup menempuh pendidikan di Akademi Kepolisian (Akpol) atau Akademi Militer (Akmil) saja.

Masinton juga mengungkit era Orde Baru ketika lulusan Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri) bisa mengisi jabatan di seluruh pemerintahan dan menjadi kepala daerah.

"Kalau begini kejadiannya anak kita enggak usah sekolah, enggak usah kuliah tinggi-tinggi. Masuk Akpol dan Akmil saja, nanti akan masuk pejabat sipil tanpa harus mundur," katanya.

"Dulu kenapa kita menentang yang namanya dwifungsi ABRI, sehingga semua equal, tidak ada supremasi dari satu institusi dalam pengelolaan negara tadi," kata dia.

Senada, anggota Komisi III DPR dari Demokrat, Benny Kabur Harman juga mengungkapkan hal yang sama. Bahkan, ia meminta agar dua perwira tinggi Polri itu dikembalikan.

"Kembalikan mereka ke institusi aslinya. Tegas kita tolak itu," kata Benny.

Menyikapi, Yasonna berdalih bahwa pengangkatan dua perwira tinggi Polri itu sesuai kebutuhan organisasi. Ia mengklaim bahwa mereka merupakan kompetensi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham.

"PP memungkinkan itu. Kami Kemenkumham membutuhkan pada kesempatan ini. Ini kebutuhan organisasi," ujar Yasonna.

(bersambung ke halaman selanjutnya....)

Promo Setroom

Melunturkan Kepercayaan Publik

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER