Disdik DKI Jelaskan Beda PPDB Zonasi 2020 dengan Sebelumnya

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 16:40 WIB
Gerombolan orang tua yang tergabung dalam Gerakan Emak dan Bapak Peduli Pendidikan dan Keadilan (GEPRAK) menyemut di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Selasa, 23 Juni 2020. Mereka meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan usia pada PPDB DKI Jakarta, karena banyak yang anaknya tak lolos ke SMP dan SMA yang dituju. CNN Indonesia/Safir Makki
Sejumlah orang tua menggelar aksi di depan Balai Kota Jakarta menyuarakan kritik soal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020, Selasa, 23 Juni 2020. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjelaskan penerapan aturan jalur zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 tak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya, kecuali pada aturan usia.

"Yang beda PPDB tahun ini setelah gunakan zona, sesuai Permendikbud, kami seleksi gunakan usia," ungkapnya melalui konferensi video, Selasa (30/6).

Nahdiana menjelaskan di DKI Jakarta, penerapan zonasi dilakukan dalam tahap pemilihan sekolah. Peserta dapat memilih sekolah sesuai zonasi kelurahan domisili dan kelurahan tetangga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketika seleksi dilakukan, pemeringkatan tidak dilakukan berdasarkan jarak domisili seperti daerah lain. Ia menyatakan hal ini sudah dilakukan DKI sejak 2017.

Bedanya, pada 2017 sampai 2019 nilai ujian nasional dijadikan faktor pemeringkat seleksi. Sedangkan pada 2020 karena UN dihapus, Disdik DKI memutuskan usia sebagai faktor pemeringkat.

Namun begitu, Nahdiana menekankan bahwa kuota sekolah negeri di DKI Jakarta tidak bisa menampung semua lulusan sekolah. Sehingga bagaimanapun seleksinya, kata dia, pasti akan ada peserta yang tak lolos PPDB.

"Daya tampung sekolah negeri memang terbatas. Untuk DKI, lulusan SD ke SMP itu 46 persen. SMP ke SMA atau SMK ada 32 persen. Dengan kondisi ini maka harus dilakukan seleksi," jelasnya.

Lebih lanjut ia juga mengungkap alasan kuota jalur zonasi PPDB DKI tidak sesuai ketentuan Permendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB. Dalam aturan itu seharusnya jalur zonasi minimal 50 persen, sedangkan DKI hanya mencakup 40 persen.

Ia mengatakan ini karena pihaknya menambah kuota jalur afirmasi dari batas 15 persen menjadi 25 persen. Ini dilakukan untuk mencakup masyarakat di tingkat ekonomi rendah.

Namun penambahan kuota ini berdampak pada persentase jalur lainnya, sehingga akhirnya Disdik DKI Jakarta memilih mengurangi kuota jalur zonasi ketimbang harus memangkas jalur prestasi.

Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). Unjuk rasa yang diikuti ratusan orang tua murid tersebut menuntut penghapusan syarat usia dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj.Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A.)

Kriteria usia kemudian dipilih untuk jalur zonasi demi mengakomodasi masyarakat tingkat ekonomi rendah. Sehingga jalur prestasi, katanya, memang diperuntukkan bagi siswa yang berusia muda.

"Harapannya dengan memasukkan usia, seluruh lapisan masyarakat di jalur zonasi bisa terserap di sana. Nanti masyarakat yang usianya lebih muda akan masuk di jalur prestasi," tambahnya.

Pada kesempatan sama, Plt. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Muhammad Hamid mengiyakan bahwa aturan usia ada di Permendikbud No. 44 Tahun 2019.

Ia menjelaskan aturan usia sudah ada sejak 2017 dan dipilih Kemendikbud atas kajian terkait PPDB pada tahun-tahun sebelumnya. Mereka menilai aturan usia dapat membantu masyarakat dengan tingkat ekonomi ke bawah.

"Paling banyak masyarakat kelompok menengah ke bawah tersingkir karena sistem seleksi [PPDB dengan] UN. Yang kita tahu nilai UN anak yang tinggi biasanya berasal dari kelompok ekonomi menengah ke atas," ujarnya.

Dugaan ini didapati karena siswa berlatar belakang ekonomi menengah ke atas umumnya dapat kursi di sekolah unggulan. Mereka juga memiliki fasilitas dan akses pendidikan yang lebih baik.

Sebelumnya PPDB DKI menuai protes karena aturan usia yang diduga menyebabkan banyak siswa berusia muda tidak lolos masuk sekolah negeri. Banyak orang tua menuntut PPDB jalur zonasi dibatalkan dan diulang.

Merespons ini, Disdik DKI membuka jalur zonasi bina RW sekolah sebagai jalur tambahan untuk menampung siswa yang tak lolos PPDB. Jalur ini bakal dibuka 4 sampai 6 Juli, namun hanya untuk siswa yang satu RW dengan sekolah dituju dan merupakan lulusan tahun ajaran 2019/2020.

Sebelumnya, Federasi Serikat Guru Indonesia juga meminta Dinas Pendidikan DKI Jakarta membuka kembali pendaftaran PPDB DKI jalur zonasi.

"Dinas pendidikan DKI Jakarta harap memperpanjang pendaftaran untuk jalur zonasi atau jarak. Artinya calon siswa yang kemarin tertolak karena usia bisa mendaftar kembali di zona atau kelurahan masing-masing," ungkap Wakil Sekretaris Jenderal FSGI Satriwan Salim melalui keterangan tertulis, Selasa (30/6).

Ia menilai solusi ini lebih adil untuk seluruh siswa di DKI, ketimbang mengulang kembali PPDB jalur zonasi. Diketahui ratusan orang tua menuntut PPDB DKI dibatalkan dan diulang pada aksi unjuk rasa di kantor Kemendikbud.

(fey/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER