Kadisdik DKI Akan Dilaporkan ke Ombudsman soal PPDB Zonasi

CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2020 16:15 WIB
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2020. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi COVID-19 yang bertujuan mempersiapkan satuan pendidikan saat menjalani masa kebiasaan baru. CNN Indonesia/Bisma Septalisma
Petugas melayani orang tua siswa di posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA Negeri 70, Jakarta. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana dianggap tak kompeten menangani sistem penerimaan siswa baru tahun ajaran 2020-2021 dan akan dilaporkan ke Ombudsman.

Pengacara Publik David Tobing berencana melaporkan Nahdiana ke Ombudsman berkaitan dengan syarat penerimaan siswa baru yang mengutamakan syarat usia tertua.

David mengatakan pengambilan syarat ini bertentangan dengan Pasal 25 Permendikbud nomor 44 tahun 2019. Dalam pasal itu jelas disebutkan bahwa penerimaan siswa baru harus berdasarkan pada zonasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seleksi melalui jalur zonasi berdasarkan jarak dan kalaupun ada calon peserta didik yang jarak tempat tinggal dengan sekolah sama barulah dilihat dari sisi usia," kata Tobing saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat, Jumat (26/6).

Dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 44 tahun 2019 Pasal 25 secara rinci menyatakan, bahwa seleksi calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP dan kelas 10 (sepuluh) SMA dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke Sekolah dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.

Jika jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sama, maka seleksi untuk pemenuhan kuota/daya tampung terakhir menggunakan usia peserta didik yang lebih tua berdasarkan surat keterangan lahir atau akta kelahiran.

Sementara itu, kata David, Dinas Pendidikan DKI justru menjadikan usia sebagai faktor utama penentuan peserta didik yang diterima apabila peserta yang mendaftar lewat jalu zonasi dan afirmasi melebihi kuota. Bahkan keputusan ini juga dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 501 Tahun 2020.

"Harusnya peserta yang mendaftar baik masih dalam kuota maupun melebihi kuota tetap mengacu ke Permendikbud yaitu ditentukan berdasarkan jarak tempat tinggal calon peserta didik dengan Sekolah" kata David.

Dia juga meminta agar Dinas Pendidikan tak menyamaratakan semua calon siswa yang hendak mendaftar sekolah berdasarkan sistem zonasi. Sebab kata dia, tak semua jarak kediaman para siswa ini sama, ada yang lebih dekat dan ada yang lebih jauh.

Setelah sistem ini diterapkan, menurut David banyak sekali orang tua calon peserta didik merasa kecewa dan frustasi lantaran anak mereka tak mendapat sekolah lantaran usia yang masih muda.

Dia mengaku mendapat beberapa laporan dari para orang tua murid yang frustasi karena sebelumnya tidak mempersiapkan untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah swasta dan pendaftaran sudah tutup sementara anaknya tidak diterima di sekolah negeri dengan alasan usia.

"Harusnya Pemerintah DKI memikirkan dampak psikis dan sosial dari anak-anak tersebut. Apa salah anak-anak yang berusia lebih muda tersebut sehingga tidak dapat kesempatan sekolah? Bagaimana dengan orang tua yang tidak mampu menyekolahkan anaknya di sekolah swasta," kata dia.

Kata David, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyadari bahwa sejak awal aturan soal zonasi ini muncul untuk memberi pemerataan akses layanan pendidikan bagi siswa dan juga mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga.

David mengaku alasan Kepala Dinas DKI yang menyebut aturan baru yang mendahulukan usia lantaran sistem jarak justru bermasalah, dia anggap tak berdasar.

"Pasal 25 Permendikbud no 44 tahun 2019 itu harus ditaati dan dicarikan solusi walaupun ada kendala dalam penerapannya bukan diakali dengan membuat persyaratan usia menjadi yang paling utama" kata David.

(tst/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER