DPR Rampungkan Satu Klaster Omnibus Law Cipta Kerja

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 03:21 WIB
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas usai bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo, Kamis (1/2)
Ketua Badan Legislasi Supratman Andi Agtas. (CNN Indonesia/Abi Sarwanto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas menyebut baru satu dari sebelas klaster dalam rancangan undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yang selesai dibahas.

Satu klaster yang rampung dibahas adalah klaster UMKM dan Koperasi. Sementara sepuluh klaster lainnya masih belum dibahas.

"Kita baru menyelesaikan konsiderannya, kemudian Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud dan Tujuan, Bab V tentang UMKM dan Koperasi," kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan Bab VII tentang Riset dan Investasi sempat dibahas, tapi ditunda karena belum ada kesepakatan antarfraksi. Begitu pula dengan Bab IV tentang Ketenagakerjaan yang ditunda sesuai permintaan pemerintah.

Sementara beberapa klaster lainnya masih menunggu untuk dibahas. Supratman memastikan RUU Cipta Kerja belum akan disahkan dalam masa sidang IV yang berakhir pada 17 Juli 2020.

"Masih panjang Omnibus karena masih tersisa bab IX, X, III, IV itu. Jadi masih panjang, masih banyak yang belum dibahas," ujar politikus Partai Gerindra itu.

Supratman berkata pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan pekan ini. Pembahasan masih dalam rangka mengkaji daftar inventaris masalah (DIM) dari setiap fraksi.

"Hari Rabu (1/7) besok kita akan masuk di bab tentang proyek strategis pemerintah dan kawasan ekonomi khusus," ucap dia.

RUU Cipta Kerja saat ini baru dibahas di Baleg atau pembahasan tahap I. Di tahap ini, setiap fraksi diminta menyerahkan DIM untuk merespons draf yang disampaikan pemerintah.

Jika seluruh klaster telah dibahas di tahap ini, selanjutnya Baleg DPR RI akan meminta pandangan mini dari setiap fraksi.Pada tahap tersebut, setiap fraksi akan dimintai pendapat apakah RUU bisa disetujui dan diajukan ke tahap II di paripurna.

Bila sudah masuk paripurna, DPR akan mengesahkan RUU tersebut menjadi undang-undang.

(dhf/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER