Tim Novel Baswedan Adukan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman

CNN Indonesia
Selasa, 30 Jun 2020 21:40 WIB
Tim penasihat hukum dari salah satu terdakwa pelaku penyiraman air keras terhadap Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan
Tim advokasi Novel Baswedan mengadukan Kadiv Hukum Polri ke Ombudsman karena memberikan bantuan hukum ke dua terdakwa penyiram air keras. Ilustrasi (CNNIndonesia/Khaira Ummah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim advokasi Novel Baswedan mengadukan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri Inspektur Jenderal Rudy Heriyanto Adi Nugroho ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi terkait pemberian bantuan hukum terhadap terdakwa penyiraman air keras, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir.

"Kemarin sudah mengajukan pengaduan dugaan maladministrasi yang dilakukan oleh Irjen Pol Rudy Kepala Divisi Hukum Mabes Polri yang memberikan pembelaan atau fasilitas bantuan hukum kepada kedua terdakwa," kata Tim Kuasa Hukum Novel, Andi Muhammad Rezaldy dalam diskusi daring yang digelar KontraS, Selasa (30/6).

Andi menyebut seharusnya Polri tak bisa memberikan fasilitas bantuan kepada kedua terdakwa. Ia merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 tahun 2003 tentang Pelaksanaan Teknis Institusional Peradilan Umum Bagi Anggota Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 13 ayat (2) menyatakan bahwa fasilitas bantuan hukum dapat diberikan sepanjang berkaitan dengan kepentingan tugas.

Sementara, kata Andi, dalam fakta persidangan baik Ronny maupun Rahmat sudah menyatakan bahwa penyiraman air keras kepada Novel murni motif pribadi.

"Jadi tindakan atau sikap yang dilakukan oleh Mabes Polri yang terus memaksakan pembelaan terhadap kedua terdakwa ini tentu menimbulkan pertanyaan oleh tim advokasi," ujarnya.

Andi menilai pernyataan Polri yang memberikan bantuan hukum dengan merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 tahun 2017 keliru. Menurutnya, perkap itu sebenarnya menunjukkan tata cara permohonan bantuan hukum, bukan hak mendapat bantuan hukum.

Ia pun meminta Ombudsman melakukan pemeriksaan atas dugaan maladministrasi yang dilakukan Polri terkait bantuan hukum yang diberikan kepada Ronny dan Rahmat.

"Polri menghentikan pembelaan hukum terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir karena tidak sah secara hukum dan berpotensi terjadi konflik kepentingan yang dapat mengarahkan pada adanya indikasi pengkondisian perkara," kata Andi.

Tim kuasa hukum dua terdakwa kasus penyerangan terhadap Novel, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, berasal dari Divisi Hukum Polri yang diketuai oleh Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.

Alumni Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana 1993 ini sebelumnya menjabat Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya menggantikan Krishna Murti pada Agustus 2016.

Saat menjabat Dirkrimum Polda Metro Jaya, Rudy sempat menangani kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

Pemberian bantuan hukum itu kemudian menuai polemik dari tim advokasi hukum Novel. Hal itu dinilai tidak selaras karena kepolisian yang menangkap pelaku, namun di sisi lain juga memberi bantuan ke pelaku di persidangan.

(mjo/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER