WN Nigeria Pengeroyok Polisi Bakal Dijerat Pasal Penganiayaan

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2020 16:41 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (CNN Indonesia/ Patricia Diah Ayu)
Jakarta, CNN Indonesia --

Warga negara Nigeria yang melakukan pengeroyokan terhadap anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya di Apartemen Green Park View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat bakal dijerat pasal penganiayaan.

"Kita persangkakan di pasal 170 KUHP dan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan terhadap pelaku tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (1/7).

Dari 11 warga negara Nigeria yang ditangkap, kata Yusri, sejauh ini ada tiga orang yang diduga kuat melakukan pengeroyokan. Namun, polisi masih terus melakukan penyelidikan kasus pengeroyokan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada tiga (orang terlibat) yang berdasarkan hasil penyelidikan dan disesuaikan dengan CCTV yang ada," ucap Yusri.

Yusri menuturkan saat ini 11 warga negara Nigeria itu masih dititipkan ke imigrasi lantaran tidak memiliki surat izin tinggal di Indonesia.

"Yang bersangkutan tidak memiliki surat-surat atau izin tinggal di Indonesia, makanya kita titipkan di sana untuk diperiksa oleh imigrasi," ujarnya.

Keributan antara warga negara Nigeria dengan anggota polisi terjadi di Tower F Apartemen Green Park View, Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat, Sabtu siang (26/7).

Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Teuku Arsya Khadafi, keributan terjadi lantaran warga negara Nigeria mengira anggota Cyber Crime Polda Metro Jaya yang datang adalah petugas razia imigrasi.

Padahal, diungkapkan Arsya, anggota Cyber Crime Polda Metro mendatangi lokasi itu untuk melakukan penangkapan terkait kasus penipuan online.

"Penangkapan kasus penipuan online, Sima Gabriel yang jadi target Polda Metro Jaya," ucap Arsya, Sabtu (27/6).

(dis/wis)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER