Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali meringkus tiga anak buah John Kei terkait aksi penyerangan dan penganiayaan yang terjadi pada Minggu (21/6) lalu. Ketiganya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.
"Iya benar (tiga anak DPO kelompok John Kei ditangkap)," kats Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/6).
Namun, Tubagus belum menjelaskan secara detail ihwal penangkapan tersebut. Termasuk soal identitas dan kronologi penangkapan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Besok kita ekspose," ucap Tubagus.
Dari informasi yang dihimpun, ketiga anak buah John Kei itu ditangkap di Kampung Simpang, Desa Cibodas, Cianjur, Jawa Barat, Kamis (25/6) hari ini.
Ketiganya disebut terlibat dalam aksi penyerangan di rumah Nus Kei yang berlokasi di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang, Minggu (21/6) lalu.
Sebelumnya, seorang pria berinisial SR yang merupakan anak buah John Kei juga menyerahkan diri Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat, sekitar pukul 14.00 WIB, Rabu (24/6).
"Setelah kita cross check yang bersangkutan ikut terkait dengan permasalahan atau kasus yang ramai di Jakarta terkait kelompoknya atau keluarga Kei," kata Kasatreskrim Polres Metro Depok Kompol Wadi Sabani kepada wartawan, Rabu (24/6).
Diungkapkan Wadi, SR menyerahkan diri karena khawatir dan takut akan ada serangan balik dari kelompok Nus Kei. Oleh karena itu, dia memilih untuk mendatangi kantor polisi.
"Yang bersangkutan mengakui bahwa khawatir atau ada ketakutan ada aksi balasan dari kelompok yang diserang sehingga yang bersangkutan takut atau khawatir itu terjadi ke keluarganya sehingga memutuskan menyerahkan diri ke kepolisian," tutur Wadi.
Minggu (21/6) malam lalu, John Kei dan 29 anak buahnya ditangkap jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkait aksi penyerangan dan penganiayaan di Green Lake City, Tangerang Kota, Banten, dan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat.
Penyerangan dilatarbelakangi oleh masalah pribadi antara John Kei dan Nus Kei itu berkaitan penjualan tanah di Ambon, Maluku.
Mereka pun dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(dis/osc)