Penusukan Babinsa, Oknum TNI Ngotot Bertemu Pacar di Hotel

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 14:55 WIB
Konpers Puspom AL, Kamis (2/7)
Kapuspom TNI Eddy Rate (tengah) menjelaskan motif penusukan anggota TNI AL terhadap Babinsa, Kamis (2/7). (Foto: CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen Eddy Rate Muis menyebut motif di balik penusukan terhadap anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serda Saputra (HSP) oleh Letnan Mar RW adalah karena tersangka dihalangi saat bertemu pacarnya di hotel Mercure, Jakarta Barat.

Ia mengatakan pelaku saat itu berada dalam keadaan mabuk. Tidak terima dengan upaya penghalangan itu, RW langsung meletupkan senjata api sebelum kemudian melakukan perusakan dan menusuk korban di lokasi kejadian.

"Yang bersangkutan tidak terima, sehingga melakukan penyerangan dan penembakan sebanyak dua kali," ujar Eddy dalam konferensi pers di Markas Komando (Mako) Puspom TNI AL, Kamis (2/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penghalangan petugas terhadap RW itu dilakukan lantaran hotel tersebut telah menjadi tempat karantina terhadap para pasien Covid-19.

Namun, RW tetap memaksa dan malah melawan petugas security yang melarang dirinya masuk. Dalam keadaan mabuk, tersangka kemudian menembak gagang pintu hotel yang ditutup, lalu masuk hotel lewat pintu belakang.

Eddy mengatakan petugas security yang mendengar letupan tembakan kemudian memanggil polisi dari Mapolres Tambora, Jakarta Barat, dan anggota Babinsa, yang kemudian menjadi korban.

man holding knife in his handIlustrasi penusukan. (Foto: iStockphoto/Marccophoto)

"Saat selesai melakukan perusakan, datanglah petugas dari Polres dan Koramil dalam hal ini Babinsa," jelas Eddy.

RW yang didatangi dan ditegur oleh petugas kepolisian dan Babinsa, dalam hal ini HSP, tak terima. Mereka pun terlibat cekcok, sebelum kemudian berujung pada penusukan oleh RW terhadap HSP.

Kata Eddy, HSP mencoba berlari untuk menghindari serangan RW. Namun, dalam usahanya, HSP tidak dapat menghindari kejaran dan menerima tusukan sebanyak dua kali.

"Saat dikejar, korban, karena lebih tua, akhirnya ditusuk dari belakang. Karena larinya lambat akhirnya dari belakang ditusuk. Jatuh ditusuk lagi. Sehingga korban meninggal," kata Eddy.

"Jadi kenapa terjadi keributan, karena tersangka, kondisi mabuk. Kedua, karena dia dilarang masuk hotel yang menjadi tempat karantina," imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi kini telah menetapkan RW sebagai tersangka atas kasus pembunuhan terhadap anggota Babinsa berinisial HSP.

Infografis Korupsi Tentara di Antara Peradilan Militer dan SipilFoto: CNN Indonesia/Laudy Gracivia

Polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa senjata api yang digunakan oleh pelaku, video CCTV, dan pakaian yang digunakan korban maupun pelaku saat kejadian.

RW, kata Eddy, dijerat pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan di KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, pasal perusakan di tempat umum dengan ancaman 2 tahun delapan bulan penjara, serta pasal penyalagunaan senjata api.

"Ini (penyalahgunaan senpi) paling berat, [hukumannya] bisa 20 tahun. Jadi kita berharap yang bersangkutan dijerat pasal berlapis," katanya.

(thr/arh)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER