Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan surat izin keluar masuk (SIKM) bagi masyarakat yang akan pergi keluar masuk Jakarta masih berlaku. SIKM ini ditujukan untuk menekan laju penyebaran virus corona di ibu kota.
Menurut Syafrin, penerapan SIKM ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Bepergian di Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 yang diteken Anies Baswedan.
"Tetap berlaku, sampai penetapan status bencana nasional non-alam berakhir sebagaimana diatur dalam Keppres 12/2020," kata Syafrin saat dihubungi, Kamis (2/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Syafrin ini merespons usulan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Sebelumnya, Budi Karya mengaku telah memberikan catatan kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk meniadakan kewajiban memiliki SIKM bagi masyarakat yang hendak pergi dari dan menuju DKI Jakarta.
"Tentang SIKM ini memang wewenang pemerintah DKI Jakarta. Saya sudah memberikan catatan di gugus tugas agar itu sekalian ditiadakan saja," kata Budi, Rabu (1/7).
Budi Karya beralasan, aturan itu percuma diberlakukan, karena hanya diwajibkan untuk penumpang yang hendak pergi menggunakan moda transportasi pesawat, kereta api, dan bus. Sementara, mereka yang menggunakan jalur darat tidak diwajibkan.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta sebelumnya menerbitkan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta.
Namun, baru-baru ini aturan tersebut diperbaharui melalui Pergub 60/2020. Aturan baru tersebut tidak jauh berbeda dari beleid sebelumnya.
Pada Pasal 2 Pergub 60/2020 disebutkan bahwa aturan ini dimaksudkan untuk mengendalikan kegiatan orang yang melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta berdasarkan data kesehatan seseorang kemungkinan berisiko atau tidak berisiko terkena Covid-19.
Serta, untuk mencegah penyebaran Covid-19 pascapembukaan seluruh aktivitas sektor ekonomi yang sebelumnya dibatasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Kemudian, di pasal 5 dijelaskan bahwa setiap orang yang akan memiliki SIKM harus mengisi formulir melalui situs corona.jakarta.go.id dan mengunggah dokumen persyaratan, di antaranya KTP-el/kartu izin tinggal tetap/kartu izin tinggal sementara, foto diri, serta hasil Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian atau surat keterangan hasil uji RT-PCR dengan hasil negatif.
(dmi/osc)