Jack Boyd Lapian Dicecar 40 Pertanyaan soal Bos Kaskus

CNN Indonesia
Kamis, 02 Jul 2020 20:01 WIB
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (CNN Indonesia/Martahan Sohuturon)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum daring Kaskus Andrew Darwis sekaligus Sekjen Cyber Indonesia, Jack Boyd Lapian (JBL) memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Kamis (2/7).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Jack Lapian mendatangi Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 10.15 WIB.

"Langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri, sampai dengan pukul 16.00 pemeriksaan masih berlangsung," kata Awi dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan terhadap Jack selesai pada pukul 18.00 WIB. Kata Awi, Jack dicecar sejumlah pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

"JBL (Jack Boyd Lapian) diperiksa baru selesai, dengan dicecar pertanyaan oleh penyidik sebanyak 40 pertanyaan," kata Awi.

Namun, Awi tak menjelaskan ihwal pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terhadap Jack Lapian.

Awi hanya menyampaikan bahwa Jack Lapian bersikap kooperatif saat pemeriksaan. Polisi, lanjutnya, juga tidak melakukan penahanan terhadap Jack Lapian.

"Yang bersangkutan kooperatif dan tidak dilakukan penahanan," ujarnya.

Sementara, tersangka Titi Sumawijaya Empel (TSE), kata Awi, tidak dapat hadir dalam pemeriksaanya sebagai tersangka.

"Tersangka TSE tidak dapat hadir karena alasan sakit," ucap Awi.

Polisi menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap pendiri forum daring Kaskus, Andrew Darwis tahun 2019 lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri pada 16 Juni 2020.

Jack Lapian dijerat dengan pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU RI no 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik atau ITE. Sedangkan Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.

Kasus ini bermula saat Titi melaporkan Andrew ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pemalsuan dokumen. Dalam laporan ini, Jack Lapian selaku pengacara Titi mengatakan kliennya meminjam uang sebesar Rp15 miliar kepada seorang bernama David Wira, yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew.

Terkait pinjaman itu, Titi memberikan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan pada November 2018. Namun, sertifikat itu diduga telah dialihkan kepemilikannya atas nama Andrew.

Tuduhan itu dibantah oleh Andrew dan akhirnya melaporkan Jack Lapian serta Titi ke Bareskrim Polri. Alasannya, Andrew merasa dirugikan secara materiil dan imateriil atas laporan tersebut.

(dis/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER